-->








Forkba Aceh Minta Pengadilan Negeri Lhokseumawe Tinjau Kembali Perkara Mursyidah 

03 November, 2019, 10.12 WIB Last Updated 2019-11-03T03:12:21Z
BANDA ACEH - Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe dapat memberikan pertimbangan memvonis bebas Mursyidah janda miskin beranak dua tersebut. 

"Minimal hukuman percobaan berdasarkan demi keadilan, terdakwa perusakan pangkalan LPG di Gampong Meunasah Masjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe itu," kata Sekjend Forkab Aceh Boy Satriawan, MP kepada LintasAtjeh.com, Minggu (03/11/2019). 

Berdasarkan kronologis terjadinya pengerusakan bermula dari sejumlah warga Gampong Meunasah Masjid, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe mengamuk di pangkalan LPG, Sabtu (24/11) sekira pukul 19.30 WIB. Mereka membanting dan mendobrak pintu toko yang dijadikan pangkalan LPG bernama “Bright Gas UD Herianti” sembari mengeluarkan sumpah serapah karena kesal tidak kebagian tabung gas elpiji 3 kilogram (kg). 

Insiden berawal pengakuan pemilik pangkalan “Bright Gas UD Herianti” kepada warga yang menyebut stok elpiji di pangkalan tersebut telah habis. Padahal sejumlah warga telah antri berjam-jam untuk mendapatkan tabung gas elpiji 3 kilogram. Warga yang tidak percaya dengan pengakuan tersebut, akhirnya mendobrak pintu untuk masuk ke dalam toko guna memastikan pengakuan pemilik pangkalan. Meski sempat berupaya dihalau warga akhirnya berhasil menerobos masuk ke dalam toko pangkalan dan menemuka tiga tabung gas LPG 3 kilogram yang tutup segelnya rusak. Padahal truk pengangkut LPG 3 Kg baru saja mengantar ratusan tabung tapi dibilang habis. 

Mursyidah pernah bekerja di pangkalan tersebut lalu dipecat setelah dua bulan bekerja dengan upah Rp.500 ribu rupiah, karena tidak mau mendukung kecurangan yang dilakukan oleh pemilik pangkalan. karena dia tidak mau menipu warga dan berbohong kalau gas LPG itu disembunyikan. Kutipan berita AJNN 15 Agustus 2019.

Berdasarkan Peraturan Presiden RI nomor 104 tahun 2007 tentang penyediaan, Pendistribusian dan penetapan harga liquefied petroleum gas tabung gas tabung 3 kilogram yakni: 

Pasal 11 Badan Usaha yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg bertanggung jawab atas pengendalian dan pengawasan pelaksanaan penjualan dan penyaluran LPG Tabung 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro. 

Pasal 12 Badan Usaha yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg wajib menjamin ketersediaan LPG Tabung 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro. 

Pasal 13 (1) Badan Usaha yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg dilarang mengekspor LPG Tabung 3 Kg. (2) Badan Usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan LPG Tabung 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 Badan Usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Elpiji 3 kg diperuntukkan bagi keluarga pra sejahtera. Elpiji 3 kg hanya dikhususkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro," tegas, Sekjen Forkab Aceh Boy Satriawan, MP.

Dia mengatakan, ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram. Aturan mengenai sasaran subsidi elpiji ini juga tertuang dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009. Di Permen ESDM tersebut mengatur bahwa elpiji bersubsidi 3 kg di peruntukkan hanya penggunaan rumah tangga dan usaha mikro.

Dia meminta, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang terhormat, dapat meninjau kembali perkara yang dilakukan Mursyidah sebelum memberikan putusan. Berdasarkan sebab terjadi pengerusakan tersebut dan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pemilik pangkalan LPG “Bright Gas UD Herianti” berdasarkan hasil temuan dilapangan oleh masyarakat dan pengakuan pribadi Mursidah yang pernah bekerja di pangkalan tersebut serta berdasarkan Undang - Undang Tentang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 62. 

"Kami Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang terhormat dapat melihat nilai lain dari kasus ini bukan hanya dari aspek yuridis, namun juga dari aspek sosiologis, agar kiranya Hakim dapat memberikan keputusan yang Seadil-adilnya, minimal hukuman percobaan terhadap Mursyidah," tutup Sekjend Forkab Aceh Boy Satriawan, MP.  
Komentar

Tampilkan

Terkini