-->








Kompak Abdya Yakin Kajari Mampu Tuntaskan Kasus Dugaan SPPD Fiktif Anggota DPRK Abdya

11 November, 2019, 14.00 WIB Last Updated 2019-11-11T07:00:58Z
ABDYA - Terkait kasus dugaaan SPPD fiktif yang melibatkan 24 Anggota DPRK Abdya, Koordinator Lsm Kompak Abdya, Saharuddin yakin Kepala Kejaksaan Negeri Baru Mampu Untuk menuntaskan kasus tersebut. 

"Kasus Dugaan SPPD Piktif memang harus ditangani secara profesional, apalagi isu kasus tersebut bisa dikatakan bukan hanya menjadi perbincangan masyarakat Aceh Barat Daya saja tetapi juga sudah menjadi sorotan tingkat nasional," tulis Sahar dalam rilisnya yang diterima LintasAtjeh.com, Minggu (10/11/2019).

Menurut Sahar, selain melibatkan 24 anggota dewan terhormat, kasus ini kalau memang benar bisa dikatakan pemecah rekor tingkat nasional yang menyeret 24 Anggota dewan terhormat atas kasus korupsi. 

Selain melibatkan 24 Anggota DPRK, kasus tersebut juga telah membawa nama salah satu Maskapai penerbangan terkenal di indonesia yaitu Lion Air yang mana dalam temuan audit BPK Perwakilan Aceh tersebut adanya dugaan pemalsuan Boording Pass. Maka bisa dikatakan kasus ini menjadi sorotan nasional.

"Maka kita berharap pihak Kajari Abdya memang harus lebih profesional dalam menangani temuan audit BPK tersebut," ujar Sahar.

Sahar juga menjelaskan, Kalau memang temuan audit BPK tersebut benar dan terbukti, maka kasus ini bisa disangkakan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 263 dan pasal 416 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen. 

Besar harapanny, pihak Kajari lebih terbuka terkait hasil pemeriksaan terhadap BPK perwakilan aceh, maskapai Lion Air dan tempat kunjungan lainnya yang telah dilakukan selama ini. 

"Kalau memang sudah memenuhi unsur dan alat bukti, Kajari tidak usah segan-segan untuk meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan,"ungkap Sahar singkat.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini