-->








Merasa Kebal Hukum, Geuchik Serambi Indah Diduga Abaikan Putusan PT-TUN

11 November, 2019, 11.55 WIB Last Updated 2019-11-11T06:06:11Z
Ilustrasi 
LANGSA - Geuchik (Kepala Desa_red) Serambi Indah terancam pidana karena diduga telah melakukan tindakan melawan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) nomor 137/B/2019/PT.TUN.MDN tanggal 17 Juli 2019. 

Tidak dilaksanakannya hingga kini putusan PT-TUN Medan oleh Geuchik Serambi Indah itu diduga karena adanya kekuatan besar yang membekingi Malikul Adil sehingga timbul indikasi bahwa geuchik tersebut kebal hukum. 

Sebelumnya, bergulirnya kasus perdata ini berawal pada saat Geuchik Serambi Indah yang baru terpilih melakukan Reshuffle (pergantian) seluruh perangkat desa tersebut. Karena dinilai cacat hukum, Desi Handayani, Kepala Seksi Kesejahteraan Gampong melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. 

Gugatan tersebut dimenangkan oleh Desi Handayani sesuai keputusan PTUN Banda Aceh tanggal 26 Maret 2019 nomor 54/G/2018/PTUN-BNA dengan amarnya berbunyi, "Menolak Eksepsi Tergugat Untuk Seluruhnya". 

Tidak terima dengan keputusan PTUN Banda Aceh, Malikul Adil, Geuchik Serambi Indah yang berstatus sebagai "Tergugat" kemudian melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Medan. 

Namun upaya Geuchik Serambi Indah tersebut gagal karena PT-TUN Medan menolak eksepsi tergugat. Hal tersebut berdasarkan putusan nomor 137/B/2019/PT.TUN.MDN tanggal 17 Juli 2019 yang berbunyi, "Menguatkan putusan PTUN Banda Aceh tanggal 26 Maret 2019 nomor 54/G/2018/PTUN-BNA". 

Adapun amar putusan Hakim PTUN-BNA dan PT-TUN Medan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruh.
  2. Menyatakan batal Surat Keputusan Geuchik Gampong Serambi Indah, Kecamatan Langsa Barat, Nomor 39/141/2018 tanggal 03 September 2018 Tentang Pemberhentian/ Pengangkatan Kepala Seksi Kesejahteraan Gampong Serambi Indah, Kecamatan Langsa Barat. 
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Geuchik Gampong Serambi Indah, Kecamatan Langsa Barat, Nomor 39/141/2018 tanggal 03 September 2018 Tentang Pemberhentian/ Pengangkatan Kepala Seksi Kesejahteraan Gampong Serambi Indah, Kecamatan Langsa Barat.
  4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi dan mengembalikan nama baik, kedudukan, harkat serta martabat dan hak-hak Penggugat serta kedudukannya semula sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Gampong Serambi Indah, Kecamatan Langsa Barat. 
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini Rp. 485.000 (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

Sementara itu, Malikul Adil, Geuchik Serambi Indah saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com melalui telepon selular, Senin (11/11/2019) mengatakan bahwa dirinya masih menunggu salinan putusan dari PTUN Banda Aceh. 

"Karena hingga kini saya belum menerima salinan putusan dari PTUN Banda Aceh, karena itu saya masih menunggu," kilah Geuchik Serambi Indah.

Menanggapi persoalan tersebut, salah seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya kepada LintasAtjeh.com mengatakan, berdasarkan pasal 116 Undang-Undang Nomor 9 tahun 2004, dalam ayat 1 menyatakan bahwa "Salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikirimkan kepada para pihak dengan surat tercatat oleh Panitera Pengadilan setempat atas perintah Ketua Pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat pertama selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari". 

Kemudian pada ayat 3 menjelaskan bahwa "Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf b dan huruf c. 

"Jadi, apa yang disampaikan Geuchik Serambi Indah terkesan sebagai upaya melakukan pembohongan public. Karena Surat Keputusan dari PTUN Banda Aceh dan PT-TUN Medan sudah diterima oleh Penggugat pada 04 November 2019," tandas sumber. [Sm] 
Komentar

Tampilkan

Terkini