-->








Polres Abdya Tetapkan Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan 

19 November, 2019, 16.33 WIB Last Updated 2019-11-19T09:33:54Z
ABDYA - Polres Kabupaten Aceh Barat Daya menetapkan tersangka pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) atas nama Bismi (35) Warga Gampong Alue Pade, Kecamatan Kuala Bate, Kabupaten setempat. 

Kapolres Abdya AKBP Moh Basori Sik didampingi Kabag ops AKP Haryono dan Kasatreskrim Iptu Zulfitriadi, dalam jumpa pers Selasa (19/11/2019) menjelaskan, tersangka Bismi dengan sengaja melakukan pembakaran lahan miliknya yang masih kosong dijalan 30 Gampong Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot pada hari Minggu, 30 Juni 2019. 

"Awal yang bersangkutan melakukan pembakaran hanya dilahan miliknya saja untuk ditanami jagung, namun api melebar ke kebun yang ada disampingnya," jelas Kapolres Abdya AKBP Moh Basori.

Dilanjutkannya, penangkapan Bismi berawal dari laporan yang diterima pihak kepolisian tentang adanya pembersihan lahan dengan cara membakar.

"Berdasarkan laporan polisi no nomor LP-B/38/VII/Res.1.13/2019/SPKT tertanggal 08 Juli 2019 yang dilaporkan oleh sdr.Mansur, S.Pd warga Keude Paya, Blangpidie,” jelasnya.

Saat ini, sebut Kapolres, tersangka Bismi tidak dilakukan penahanan karena ancaman sanksinya dibawah 3 tahun dan dalam hal ini tersangka sangat koperatif. 

Kapolres juga menyebutkan, dari tersangka Bismi disita barang bukti berupa 1 buah parang dengan panjang lebih kurang 65 centimeter yang gagangnya diikat dengan karet ban berwarna hitam serta foto visual sejumlah lahan yang terbakar. 

"Tersangka diduga melanggar Pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf H UU RI No 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar dan paling banyak 10 miliar,” demikian papar Kapolres AKBP Moh Basori, Sik.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini