-->








Ronny: Hukum Mati Oknum Sipir yang Bantu Kabur Bos Narkoba

22 November, 2019, 14.52 WIB Last Updated 2019-11-22T07:52:59Z
ACEH TIMUR - Aktivis Front Anti Kejahatan Sosial (FAKSI) Aceh, Ronny Hariyanto, mengutuk tindakan oknum Sipir yang telah membantu kuburnya bandar sabu dengan hukuman 20 tahun penjara dari Lapas Narkotika Langsa pada 13 November 2019 kemarin. 


Menurutnya, tindakan sengaja oknum Sipir Lapas Narkotika Langsa tersebut telah mencoreng lembaga negara dan sudah sewajarnya oknum itu diberi hukuman mati. 

"Ibarat pagar makan tanaman, perbuatan oknum Sipir Lapas Narkotika Langsa telah meruntuhkan citra hukum dan sudah menginjak - injak keadilan di negeri ini. Karena itu, hanya hukuman mati yang pantas untuk oknum tersebut," ujar Ronny kepada LintasAtjeh.com, Jum'at (22/11/2019), di Idi Rayeuk. 

Lanjutnya, hukuman mati itu untuk memberikan efek jera dan pembelajaran agar tidak ada lagi yang berani bertindak seperti ini dari para petugas lapas. 

"Karena itu, ganjaran berat harus diberikan untuk oknum Sipir Lapas Narkotika Langsa yang telah membantu membebaskan penjahat penghancur kehidupan generasi bangsa tersebut," ketusnya dengan nada geram. 

Ronny juga menyampaikan, apakah ini merupakan jawaban dari rumor yang berkembang di masyarakat bahwa hukum hanya berlaku bagi orang-orang miskin tak berdaya! 

"Negeri ini bisa jadi negeri mafia bila para bos narkoba bisa bebas sesuka hati dalam menjalani hukuman. Hanya orang-orang tak berdaya saja yang meringkuk di balik jeruji besi," kata Ronny yang juga mantan Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Aceh itu.

"Bayangkan saja, Polisi sudah susah payah menangkap perusak generasi bangsa dan Jaksa bersama Hakim memberikan hukuman. Namun setelah sampai di Lapas, penjahat itu bisa bebas dengan bantuan oknum Sipir. Berapa besar biaya kerugian negara  serta bahaya yang diakibatkan dari tindakan itu?" pungkas Ronny, sembari berharap kepada semua pihak agar memantau perkembangan kasus tersebut.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini