-->








DLH Aceh Tamiang Selenggarakan FGD Penetapan KBAK

17 Desember, 2019, 10.50 WIB Last Updated 2019-12-17T03:50:06Z
ACEH TAMIANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang melalui Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Usulan Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK), bertempat di Aula BAPPEDA, Senin (16/12/2019). 

Tujuan dari Penetapan KBAK tersebut untuk pemanfaatan Karst secara terkendali, karena Karst berfungsi sebagai pengatur alami tata air. 

Karst juga memiliki keunikan yang punya nilai ilmiah sebagai objek penelitian bagi pengembangan ilmu pengetahuan. Amatan LintasAtjeh.com, kegiatan itu dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Basyaruddin, SH. 

Dalam arahan dan sambutannya, Sekda mengatakan perilaku manusia saat ini merupakan faktor yang sangat berperan dalam persoalan lingkungan, sehingga dalam usulan penetapan Karst ini, para peserta yang hadir dapat tercerahkan pengetahuannya tentang bagaimana kawasan lindung geologi harus lestari dan terjaga dan pemanfaatannya juga tepat guna. 

"Harapan saya, hari ini kita dapatkan kesepakatan bersama, sehingga kawasan bentang alam Karst di Kabupaten Aceh Tamiang dapat ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral RI,” ungkapnya. 

Diterangkan oleh Sekda, fokus diskusi pada hari ini bersama dengan pemangku kepentingan lainnya menyusun kebijakan yang berlandaskan asas pemanfaatan kawasan Karst yang harus dilakukan secara adil, berimbang dan bijaksana. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Tamiang, Sayed Mahdi, SP, M.Si, MMA, melaporkan bahwa penyelenggaraan kegiatan ini berdasarkan surat dari Kepala Dinas ESDM Aceh agar segera menggelar kegiatan, dengan menghadirkan narasumber dari Pusat Studi Karst Geografi UGM, Eko Haryono, dan Tjahyo Nugroho Adji, serta Badan Geologi Kementerian ESDM, Tantan Hidayat. 

Hadir juga dalam FGD ini perwakilan lain dari Kementerian ESDM, Muhammad Wahyuddin Memet, yang menjelaskan, penetapan KABK ini perlu diuji dan diteliti dengan menghadirkan akademisi dari universitas, agar Karst, selain bisa dimanfaatkan tapi merupakan bagian geologis yang harus dilindungi.

Selain itu, tampak hadir Anggota Tim dari Pusat Studi Karst Geografi UGM, Khairil Basyar dan Said Faisal dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh beserta Tim, Para OPD dalam lingkungan Pemkab Aceh Tamiang, NGO, LSM dan Pemerhati Lingkungan, Perwakilan dari Perguruan Tinggi, Tokoh Masyarakat serta tamu undangan lainnya. [ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini