-->








Dugaan Mark Up Pembebasan Lahan Gampong Kapa, Beberapa LSM akan Lapor ke Jamwas RI

09 Desember, 2019, 19.54 WIB Last Updated 2019-12-09T12:54:53Z
Ilustrasi 

LANGSA - Karena dianggap tidak ada proses hukum, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kota Langsa kembali menyoroti kasus dugaan mark up pembebasan tanah di Gampong Kapa (Gampong Sungai Loeng_red), Kecamatan Langsa Lama.

Direktur LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Almahdaly kepada LintasAtjeh.com, Senin (09/12/2019) di Langsa menyampaikan tanah yang dibebaskan oleh Pemko Langsa untuk rencana pembangunan perumahan nelayan yang terletak di gampong Sungai Loeng dari saudara Sofyanto dinilai mark up dan merugikan keuangan negara hingga milyaran rupiah.

"Berdasarkan data-data yang ada pada kami dan hasil investaigasi serta keterangan dari pihak desa setempat bahwa negara sudah dirugikan atas pembebasan lahan tersebut," ungkapnya.
Sayed yang juga didampingi oleh Muslem, Ketua DPD Kibar Aceh ini merincikan bahwa harga tanah yang dibeli oleh Sofyanto saat itu sangat variatif antara 15 juta hingga 40 juta saja per hektar nya. Hingga jika diakumulasikan secara keseluruhan tanah-tanah warga yang dibeli saat itu tidak lebih berkisar 500 juta rupiah saja.

"Fakta ini dikuatkan dengan surat  permohonan pembayaran ganti kerugian dalam bentuk kerugian yang disampaikan oleh Kanwil BPN Aceh kepada Gubernur Aceh dengan nomor 41/PPT - LGS.I/II.300/XII/2013 tanggal 10 Desember 2013 yang ditantangani oleh saudara Mursil, SH (Bupati Aceh Tamiang saat ini) senilai 7.050.094.000 milyar rupiah," papar Sayed.

Menurutnya, Hal ini semakin memperkuat adanya dugaan konspirasi untuk meggerogoti keuangan negara secara bersama-sama oleh pihak-pihak tertentu.
Ironinya, sambung Sayed, masalah ini langsung begitu saja ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Langsa tanpa pihak manapun yang menyampaikan atau memberikan laporan kepada Kejaksaan. Dan kemudian tidak tau mengapa pihak Kejari Langsa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan nomor : PRINT -1136/N.1.14/Fd.1/09/2018 yang ditandatangi oleh Kajari Langsa an. R. IKA HAIKAL, SH, MH yang tidak diketahui ditujukan kepada pihak manapun.

"Dalam SP3 nya, Kejari Langsa hanya menyampaikan 'Demi Keadilan' bahwa pekerjaan pengadaan tanah untuk pembangunan kampung nelayan Gampong Kapa Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa yang bersumber dari dana OTSUS APBA tahun 2013 dengan nilai wajar karena tidak cukup bukti," bebernya.

"Tentu saja hal ini dinilai sangat bertentangan dengan fakta di lapangan dan dianggap sangat mencederai hukum," tambahnya.

Setelah pembelian itu, lanjutnya lagi, Pemko Langsa terlihat terus menggenjot pembangunan jalan akses ke daerah tersebut yang disinyalir dikondisikan agar tanah tersebut tampak layak, padahal sampai dengan saat ini harga tanah di daerah tersebut juga tidak naik secara signifikan walaupun dibuatkan akses jalan.
Sementara itu, mantan Geuchik Sungai Loeng, Yahya membenarkan adanya praktik mark up pada pembebasan lahan untuk pembangunan rumah nelayan tersebut.

"Saat itu saya ikut menandatangani Akta Jual-Beli lahan tersebut," ujar
mantan Geuchik Gampong Sungai Loeng yang menjabat periode 2010-2016 itu.

Menurut Yahya, setelah 6 tahun berlalu yaitu di 2019 ini, harga tanah di wilayah itu pun baru mencapai 50 juta rupiah per hektar nya. Artinya, harga yang dibeli oleh Pemko Langsa saat itu dari Sofyanto terlalu tinggi alias mark up besar-besaran.

"Banyak dampak negatif yang ditimbulkan oleh pembebasan lahan ini, dimana terus terjadi konflik sosial masyarakat setempat tanpa ada solusi kongkrit oleh Pemko Langsa dan pelaksana," ujarnya.

Ketua DPD Kibar Aceh, Muslem yang akrab disapa Cut Lem menyampaikan kekecewaannya atas sikap penegak hukum yang dinilai tidak objektif dan sepihak tanpa melibatkan elemen lain dalam mengungkap persoalan ini.

"Atas keputusan dari Kejari Langsa dalam menangani kasus dugaan mark up pembebasan lahan Gampong Kapa itu saya dan teman-teman dari beberapa LSM di Kota Langsa akan melaporkan secara resmi ke Jamwas RI," tegas Cut Lem.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini