-->








Dugaan Penganiayaan Perawat Aceh Timur, Polda Aceh Periksa FAR dan Dua Saksi

27 Desember, 2019, 00.46 WIB Last Updated 2019-12-26T17:48:03Z
BANDA ACEH - Hari ini, Kamis (26/12/2019), Fani AR menjalani pemeriksaan di Polda Aceh sebagai Saksi dugaan korban penganiayaan perawat oleh pasien yang juga Wakil Bupati Aceh Timur, Syahrul Syama'un.

Fani AR hadir didampingi 2 kuasa hukumnya, Muhammad Siban, SH, MH dan Chandra Septi Maulidar, SH beserta dua orang saksi yang juga bertugas sebagai perawat di RSSAS Peureulak, Aceh Timur. 

Pemeriksaan saksi ini berdasarkan surat yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Nomor B/ 850/X RES.1.6/ 2019/ Subdit I Resum Tanggal 23 Desember 2019 mengundang perawat FAR sebagai korban dugaan penganiayan oleh Wabup Aceh Timur.

Selain undangan interview dari Polda Aceh, Perawat FAR juga menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan, surat yang tertanggal 23 Desember ini dengan nomor B/440/XII/RES.1.6/2019/Subdit I Resum.

Dalam surat itu disebutkan bahwa laporan Perawat FAR tertanggal 16 Desember 2019 ke SPKT Polda Aceh nomor LP/272/XII/YAN/2.5/SPKT tentang dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.

Disebutkan bahwa akan dilakukan penyelidikan dalam waktu 7 (tujuh) hari dan jika diperlukan waktu perpanjangan penyelidikan akan diberitahukan lebih lanjut.

Pantauan media, tadi pukul 11.30 Wib, Perawat FAR, Perawat SW dan Ir sebagai saksi, juga didampingi 2 (dua) orang Pengacara PPNI Pusat, Ketua DPW PPNI Aceh dan beberapa orang perawat. Pemeriksaan selesai sekitar pukul 15.30 Wib.

Kuasa Hukum Fani AR menyampaikan bahwa undangan tersebut untuk melengkapi data penyelidikan. "Ya kita penuhi undangan pihak kepolisian untuk memberikan keterangan korban dan saksi. Alhamdulillah sudah selesai," ungkap Siban selaku Ketua Badan Bantuan Hukum DPP PPNI.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini