-->

Hasil Rakor Ulama Bersama Umara Aceh, Kompak Tangkal Pengaruh Buruk IT

07 Desember, 2019, 16.51 WIB Last Updated 2019-12-07T09:51:01Z
BANDA ACEH - Ulama bersama Umara harus menangkal pengaruh negatif Information Technology (IT). Hal tersebut merupakan salah satu rekomendasi dari Rapat Koordinasi Ulama dan Umara se-Aceh yang berlangsung di Banda Aceh, selama dua hari, Rabu dan Kamis (4-5/12/2019).

Rekomendasi itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti rumusan persoalan yang mengemuka dalam rapat. Diantaranya disebutkan, jiwa patriotisme generasi muda Aceh saat ini mulai pudar terhadap pelaksanaan Syariat Islam. Hal itu disebabkan pengaruh eksternal melalui media online yang secara tidak langsung sudah terpapar budaya dan pesan-pesan terselubung yang dapat merusak aqidah.

"Pengaruh Information Technology terhadap anak dan remaja Aceh saat ini sudah sampai pada taraf mengkhawatirkan. Dampak negatif dari kemajuan IT pada anak dan remaja saat ini adalah candu pada gadget dan game online," ujar Kepala Biro Keistimewaan dan Kesra Setda Aceh Zahrol Fajri saat menjelaskan hasil Rakor Ulama dan Umara, Kamis (05/12/2019).

Zahrol mengatakan, Rapat Koordinasi Ulama dan Umara itu menghasilkan 17 rekomendasi, yaitu:

Pertama, Rapat Kordinasi Ulama-Umara sangat penting dilaksanakan secara berkelanjutan, tidak hanya tingkat provinsi tapi juga sampai kepada tingkat kabupaten/kota.

Kedua, Ulama dan Umara harus lebih mempererat hubungan untuk menuju Aceh yang lebih baik. Umara hendaknya melibatkan Ulama dalam seluruh aspek pembangunan Aceh, tidak hanya dalam pelaksanaan Syariat Islam. Ulama hendaknya memberikan ide-ide positif kepada Umara, bersifat praktis, lebih berorientasi kepada  kedamaian dan kesejahteraan rakyat Aceh.

Ketiga, Ulama sedapat mungkin mendesak pemerintah kabupaten/kota untuk mengalokasikan dana eksekusi cambuk di wilayahnya masing-masing.

Keempat, dalam rangka menuju Aceh Hebat, diperlukan penguatan akidah kaum milenial yang mengacu kepada akidah ahlussunnah wal jamaah. Generasi millennial Aceh harus bangga dengan syariat Islam sebagai keistimewaan Aceh.

Kelima, Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota bersama MPU Aceh/MPU kabupaten/kota harus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ajaran sesat yang memisahkan atau membenturkan antara syariat dan hakikat.

Keenam, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan segenap lapisan masyarakat harus berupaya melibatkan kaum milenial secara profesional dalam pembangunan Aceh, menjadikan mereka sebagai subjek, bukan sebagai objek pembangunan. Untuk itu diperlukan sosialisasi dan pelatihan program pembangunan yang berorientasi kepada pelibatan dan pengembangan kaum milenial. Untuk komunikasi yang lebih baik dengan kaum milenial, para ulama kharismatik harus aktif mengunggah pesan-pesan keagamaan menggunakan media sosial yang mereka gandrungi.

Ketujuh, membangun jiwa patriotisme kaum millennial dibutuhkan teladan daripada ulama. Dimana peran ulama tidak bisa digeser oleh IT. Ulama mempunyai peran penting sebagai pemberi motivasi, dukungan dan semangat bagi generasi millenial terhadap pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Untuk itu, remaja dan pemuda tidak hanya dijadikan sebagai objek pembangunan tetapi harus ditempatkan sebagai subjek yang terlibat langsung dalam pembangunan.

Kedelapan, Ulama dan Umara harus mengambil peran aktif dalam menyelamatkan anak dan remaja dari pengaruh negative dari kemajuan IT.

Kesembilan, Ulama harus aktif menyampaikan dakwah millenial melalui berbagai media seperti youtube, twitter, facebook, WA sehingga generasi milenial mendapatkan dakwah millennial juga.

Kesepuluh, Ulama dan Umara diharapkan agar aktif mensosialisasikan dampak negatif dari IT sebagai upaya meminimalisir pendangkalan akidah, ibadah dan akhlak.

Kesebelas, dayah harus lebih memperluas perannya dalam pembangunan Aceh yang tidak terbatas pada lingkungan dayah saja tapi juga seluruh lapisan masyarakat Aceh. Untuk itu pemerintah perlu mendukung penuh seluruh sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh dayah dan anggaran dayah sama dengan pendidikan umum, yaitu 20 persen dari APBA.

Keduabelas, pendidikan adab/akhlak harus diberikan di semua jenjang pendidikan dari tingkat dasar sampai Perguruan Tinggi.

Ketiga belas, pemerintah harus memberikan bantuan jaminan kesehatan kepada ulama di Aceh (menyediakan fasilitas VIP di rumah sakit).

Keempat belas, pemerintah harus memberikan bantuan beasiswa untuk santri dayah.

Kelima belas, pemerintah harus mewujudkan Aceh yang bersih dengan menjadikan Banda Aceh sebagai contoh kota bersih.

Keenam belas, pemerintah harus menyediakan dana operasional dan dana pembangunan masjid.

Ketujuh belas, Pemerintah Aceh, ulama dan masyarakat harus mewujudkan masjid yang aman, nyaman dan sejahtera.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini