-->








Jaksa Sudah Terima SPDP Kasus Dugaan  Mesum Oknum Pejabat DLH Aceh Tamiang 

07 Desember, 2019, 10.12 WIB Last Updated 2019-12-07T03:12:59Z
ACEH TAMIANG - Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus tertangkapnya oknum pejabat Dinas Lingkungan Hidup, TIH (43). 

Dipastikan proses hukum atas kasus tertangkapnya TIH saat berduaan dengan wanita non-muhrim, berinisial S di dalam sebuah kamar hotel di Karang Baru, Kamis (28/11/2019) dini hari, akan berlanjut. 

"Sudah terima SPDP-nya, kalau tidak salah tiga hari lalu," demikian kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra, SH, MH, Jumat (06/12/2019).

Namun terang Roby, sejauh ini dirinya belum dapat memastikan, apakah kasus tersebut akan dijerat dengan pidana umum atau hukum jinayat."Nanti dicek lagi," tukasnya. 

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang Iptu Dimmas Adhit Putranto mengungkapkan bahwa kasus yang menimpa TIH dan S (34) dijerat dengan Qanun Jinayat. Hasil pemeriksaan oleh pihak penyidik Polres Aceh Tamiang, status keduanya diketahui tidak terikat pernikahan. 

TIH menjabat sebagai kepala bidang di DLH Aceh Tamiang, diamankan oleh tim gabungan di dalam sebuah kamar hotel (S) di Karang Baru, Kamis (28/11/2019) dini hari. 

Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, menindaklanjuti kasus ini, dengan menyurati seluruh pengelola hotel yang ada di kabupaten tersebut agar meningkatkan pengawasan terhadap para pengunjung.  

"Seluruh hotel kita minta agar betul-betul mematuhi syariat Islam. Kalau ada yang menerima pasangan bukan suami istri, kami bisa merekomendasikan pencabutan izin operasional hotel," kata Kadis Syariat Islam Aceh Tamiang, Syamsul Rizal. [ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini