-->








Kerukunan dan Toleransi Antar Umat Beragama dalam Masyarakat Aceh

16 Desember, 2019, 18.55 WIB Last Updated 2019-12-16T11:55:02Z
NANGGROE Aceh Darussalam atau yang lebih dikenal Aceh merupakan provinsi yang terletak pada ujung utara pulau Sumatera dan provinsi paling barat di Indonesia. Sekitar 5 juta jiwa lebih penduduk Aceh mayoritas memeluk agama islam serta menerapkan syariat islam dalam kehidupan sehari-harinya baik dari segi budaya maupun sosial. Sehingga Provinsi Aceh sendiri dijuluki "Serambi Mekkah" yang artinya Mekkah atau poros pada Agama Islam di Indonesia tertuju pada Aceh. 

Aneka ragam budaya Aceh yang menarik ada dalam bentuk kesenian, pakaian dan  kesusastraan. Syariat Islam di  Aceh sendiri menjelaskan tentang hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia. Sehingga dalam kehidupan politik, ekonomi,  sosial budaya tidak boleh bertentangan atau melanggar dalam ajaran Islam. Kehidupan sosial pada masyarakat Aceh memiliki tiga golongan yaitu golongan-golongan  bangsawan, kaum alim ulama, dan golongan rakyat umum  (kelompok-kelompok lain seperti orang pendatang atau orang asing).

Masyarakat Aceh adalah masyarakat yang dikenal dengan kekentalan agamanya. Bagi masyarakat Aceh agama sangat berperan penting sebagai sarana pemersatu dan menjadi rujukan masyarakat ketika kehilangan arah. Dengan demikian, agama memiliki daya konstruktif, regulatif dan formatif dalam membangun tatanan hidup masyarakat Aceh. 

Bagi orang Aceh agama itu telah dijadikan indikator yang mampu membentuk satu kesatuan sosial yang kuat di dalam masyarakat. Kedudukan mesjid dan meunasah dalam sistem sosial masyarakat Aceh adalah sebagai tempat musyawarah, melaksanakan ibadah dan tempat membangun jati diri masyarakat yang sesuai dengan ajaran islam. 

Integrasi tersebut melahirkan sebuah hukum yang dimana adat dan agama tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan masyarakat Aceh. Aceh sebagai negeri yang penduduknya mayoritas beragama Islam sangat kental dengan adat istiadatnya. Hal ini terlihat dari masyarakat Aceh yang hampir tidak mampu membedakan antara hukum dan adat. Akan tetapi, hal ini hampir tidak terlihat pada jati diri masyarakat Aceh saat ini. Masyarakat Aceh yang dulunya taat pada hukum dan agama kini menjadi intoleran khususnya terhadap umat beragama. 

Hal ini dapat dilihat dari data survei index KUB yang dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 2019 dan tanggal 18-24 Juni 2019 yang menyoroti tiga hal yaitu toleransi, kesetaraan, dan kerjasama di antara umat beragama. Berdasarkan hasil survei tersebut, Aceh berada pada urutan ke 34 dari ke 34 provinsi di Indonesia dengan score index data 60,2 dalam kerukunan beragama. Dari data tersebut tentunya sangat memprihatinkan mengingat masyarakat Aceh yang sangat kental dengan agama dan istiadatnya telah menurunkan citranya di mata penduduk daerah lainnya.

Dengan Pemerintahan Aceh yang menerapkan sistem syariat islam, tentunya akan berpengaruh kepada pemeluk agama lain yang merupakan masyarakat minoritas di kalangan masyarakat Aceh. Karena faktanya masyarakat minoritas diharuskan mengikuti aturan yang berlaku di Aceh untuk menghargai. Walaupun terkadang ada beberapa hal yang masih harus dipertimbangkan untuk mereka yang minoritas.

Dalam kasus tersebut sebaiknya pemerintah dalam hal ini mengatasi hal tersebut dengan cara sosialisasi dan program-program yang membangun kerukunan antar umat beragama. Dan masyarakat Aceh pun seharusnya juga ikut berperan penting membangun kembali hubungan untuk menciptakan masyarakat yang toleran agar kedepannya tidak ada strata social dan terjalinnya hubungan yang harmonis dalam kehidupan masyarakat Aceh.

Penulis: Zharifah Mardhatillah (Prodi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan UIN Ar-Raniry Banda Aceh)
Komentar

Tampilkan

Terkini