-->








Lagi, Sembilan Personel Polres Aceh Tamiang Dipecat Tak Hormat 

10 Desember, 2019, 12.54 WIB Last Updated 2019-12-10T05:54:27Z
ACEH TAMIANG - Sembilan personel Polres Aceh Tamiang kembali diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian dalam sebuah upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Zulhir Destrian SIK,MH, di Lapangan Parama Satwika, Selasa (10/12/2019) pagi. 

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 9 (Sembilan) personel tersebut berlangsung secara inabsensia lantaran tidak dihadiri yang bersangkutan. 

Sembilan personel yang diberhentikan ‎dengan tidak hormat yakni, Bripka Fitria Marjoko, Bripka Raflin Ozie, Bripka Ryan Dirantona, Brigadir Feri Hendrian, Brigadir Yopi Erisandi, Brigradir Ferry Soniawan, Briptu Fahrizal Fadlian, dan Briptu Zikrillah. 

Mereka diberhentikan karena melanggar Pasal 7 Ayat (1) hurub b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Et‎ik Profesi Polri dan melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003. Upacara PTDH ini pula merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kapolda Aceh dengan Nomor : Kep/VII/2019 yang ditetapkan dan berlaku sejak tanggal 10 Juli 2019. 
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian SIK,MH, dalam amanatnya menyampaikan bahwa upacara PTDH adalah bagian peraturan ataupun sanksi dalam tubuh Polri sehubungan masih adanya oknum Polri yang berprilaku tidak baik serta melakukan pelanggaran disiplin bahkan tindak pidana, sehingga dengan berbagai pertimbangan dilakukanlah sidang KKE dan terbitlah surat PTDH.

Lanjutnya, hal ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi personel jajaran Polres Aceh Tamiang agar senantiasa bekerja dengan baik sampai memasuki masa pensiun dan menjadi panutan di tengah-tengah masyarakat. 

"Kita mendoakan agar personel yang telah lepas seragam, dapat menjalani kehidupan yang lebih baik sehingga menjadi orang yang lebih sukses dalam keluarga maupun ditengah masyarakat," ucap Kapolres. [ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini