-->








Oditur Militer I-01 Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti

11 Desember, 2019, 15.07 WIB Last Updated 2019-12-11T08:07:48Z
BANDA ACEH - Oditur Militer (Otmil) I-01 Banda Aceh, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika serta barang bukti tindak pidana lainnya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan yakni senjata api rakitan tiga pucuk, amunisi 80 butir, sabu-sabu sebanyak 94 gram beserta alat hisap, daun ganja 5,7 kilogram dan senjata tajam dua buah.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kantor Oditur Militer (Otmil) I-01, Jln.Patimura Blower Banda Aceh dengan cara di Bakar, Rabu (11/12/2019).

Kepala Oditur Militer I-01 Banda Aceh, Kolonel Chk Murod, SH, MH, menyebutkan sejumlah barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan atau barang bukti dalam suatu perkara yang telah dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Militer, sepanjang tahun 2015 Sampai 2019.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan dengan kehati-hatian, begitu juga dalam menjaga dan menyimpan barang bukti agar terhindar dari adanya penyalahgunaan maupun kehilangan atau kerusakan barang bukti," kata Kepala Oditur Militer I-01 Banda Aceh, Kolonel Chk Murod, SH, MH.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan oleh Kepala Oditur Militer I-01 Banda Aceh, Kakumdam IM Kolonel Chk Abdul Salam, Waasintel Letkol Cpl Dedi, Letkol Inf Adi Aradi mewakilili Aspers, Kadisops Lanud SIM Letkol Pas Agung Setyo, Dansat POM AU Mayor Pom Atut Pambudi, Serda Pom AL M. Yasin perwakilan dari Angkatan Laut serta para Bintara, Tamtama dan PNS Otmil I-01 Banda Aceh.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini