-->








Pemkab Aceh Tamiang Sosialisasikan Norma Standar dan Prosedur Pemanfaatan Ruang 

12 Desember, 2019, 09.43 WIB Last Updated 2019-12-12T02:43:02Z
ACEH TAMIANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang, melalui Dinas Pertanahan menggelar kegiatan Sosialisasi Kebijakan Norma Standar dan Prosedur Pemanfaatan Ruang, di Aula Hotel Grand Arya, Selasa (10/12/2019). 

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Sekda Aceh Tamiang, H. Basyaruddin, SH, dan menghadirkan narasumber Kepala BKPH Kreung Tamiang Andi Akhirman Siregar, serta Kabid Penelitian dan Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tamiang, Anil Hikmuh. 

Informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, para peserta kegiatan  adalah para camat dan seluruh datok penghulu dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang. 

Kepala Dinas Pertanahan, Rulina Rita, saat menyampaikan laporannya mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para camat dan datok penghulu tentang kebijakan norma standar dan prosedur pemanfaatan ruang serta meminimalisir terjadinya kesalahan pemanfaatan ruang.

Selanjutnya Sekda dalam sambutannya, membacakan amanat Bupati Aceh Tamiang menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan kali ini memberikan ilmu dan pencerahan, khususnya terkait rencana tata ruang yang telah ditetapkan, dan pemanfaatan ruang sesuai dengan izin dari pejabat yang berwenang serta mematuhi ketentuan perizinan. 

"Saat ini merupakan era pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, permasalahan terkait pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah menjadi isu dan sorotan. Ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dengan arahan tata ruang patut diduga sebagai pangkal masalah yang terdampak berbagai bencana seperti banjir dan longsor," paparnya.

Lanjutnya, penyusunan peraturan terkait pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah merupakan salah satu upaya strategis untuk mewujudkan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan, serta pemanfaatan, penggunaan dan penguasaan tanah dilaksanakan sesuai dengan hak yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Oleh karenanya, kami berharap sosialisasi ini mampu membangun komunikasi yang baik antara pemerintah dengan segenap pemangku kepentingan dan masyarakat untuk mejalankan kebijakan, sehingga penataan ruang yang efektif dan berkelanjutan dapat terwujud," harapnya.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini