-->








Polres Aceh Tamiang Gagalkan Transaksi Narkoba Jenis Sabu Seberat 101,99 Gram 

26 Desember, 2019, 10.28 WIB Last Updated 2019-12-26T03:28:28Z
ACEH TAMIANG - Tim Opsnal Satresnarkoba, Polres Aceh Tamiang, Selasa (24/12/2019) kemarin, berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis shabu seberat 101,99 gram, di sebuah gubuk yang berlokasi di Dusun Simpang Tiga, Desa Johar,  Kecamatan Karang Baru. 

Narkoba tersebut diamankan dari tangan tersangka JF Alias Kader Bin Mustafa (29). Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH, melalui Kasatresnarkoba Iptu Delyan Putra, SH, Rabu (25/12/2019), kepada awak media mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari  informasi yang disampaikan warga, tentang adanya tindak pidana terkait transaksi narkotika jenis shabu di Dusun Simpang Tiga Desa Johar, Kecamatan Karang Baru. 

Atas informasi itu, terang  Kasatresnarkoba, para petugas langsung melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan, terlihat 2 (dua) orang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan, di sebuah gubuk yang biasa dijadikan tempat penjualan ayam, di Dusun Simpang Tiga Desa Johar, kemudian para petugas langsung menghampiri mereka. 

Lanjut Kasatresnarkoba, pada saat didekati oleh para petugas, kedua orang laki-laki yang dicurigai tersebut melarikan diri dan para petugas langsung melakukan pengejaran, lalu  tidak lama kemudian, berhasil melakukan penangkapan terhadap salah seorang tersangka, berinisial JF Alias JAFER Bin MUSTAFA, sedangkan 1 (satu) tersangka lainnya berhasil kabur. 

Ia menambahkan, setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka JF Alias JAFER Bin MUSTAFA, para petugas melakukan pemeriksaan dan kemudian menemukan 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang berisikan 2 (dua) paket besar diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening di gubuk tempat dilakukan transaksi. 

"Tersangka JF Alias JAFER Bin MUSTAFA mengaku bahwa narkotika jenis Shabu yang ditemukan oleh para petugas adalah milik dirinya yang diperoleh dari SLM Bin Abdul Manan, warga Dusun Permai, Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara," beber Kasatresnarkoba Iptu Delyan Putra, SH. 

"Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang melakukan pengembangan ke rumah SLM Bin Abdul Manan, dan langsung melakukan penangkapan. Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti sudah diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Aceh tamiang untuk dilakukan penyidikan selanjutnya," pungkasnya. [ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini