-->

Rahman Teuntra, Anggota KKB Pentolan Pasukan Peudeung di Aceh

03 Desember, 2019, 22.52 WIB Last Updated 2019-12-03T15:52:07Z
LHOKSEUMAWE - Tim gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Satuan Brimob Polda Aceh, Polres Lhokseumawe melakukan penyergapan terhadap AR (30) alias Rahman Peudeung alias Rahman Teuntra. Penyergapan dilakukan lantaran Rahman Peudeung diduga telah menebar teror terhadap masyarakat dan memiliki senjata ilegal.

Saat penyergapan tersangka yang diduga telah melakukan pengancaman terhadap sebuah sekolah dan TNI/Polri tertembak dalam sebuah kontak tembak, Minggu (1/12) sekira pukul 21.20 WIB di Desa Puenteut, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Aceh. Kejadian ini setelah dilakukan pengepungan oleh tim gabungan sejak pukul 18.30 WIB.

"Rahman Peudeung tewas saat tim melakukan penyergapan. Pelumpuhan awalnya dilakukan karena saat penyergapan, pelaku memberikan perlawanan dengan menembak ke arah petugas. Pelaku diduga bagian dari kelompok kriminal bersenjata yang selama ini cukup meresahkan," ujar Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra Trinugraha Herlambang, dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Aceh, Selasa (3/12).

Usai dilumpuhkan, personel Jibom Den B Brimob Jeulikat Polda Aceh, melakukan sterilisasi tubuh dari pelaku. Sebab diduga masih terdapat bahan peledak. Sementara keesokan harinya, Senin (2/12), polisi melakukan pengeledahan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di persembunyian Rahman Peudeung.

Menurut Indra, tim Jibom melakukan strerilisasi, sebab ada dugaan pelaku menanam bom dan memiliki sejumlah bahan peledak lainnya. "Ternyata benar, di lokasi petugas menemukan sejumlah bahan peledak yang ditanam," sebutnya.

Ia menyebut, tim gabungan menemukan barang bukti dari 3 lokasi. Di lokasi pertama ditemukan pecahan semen, mancis dan satu buah granat. Kemudian di lokasi kedua ditemukan mancis, kabel, baterai, dan anak hecter. Berikutnya di lokasi ketiga ditemukan mancis dan baterai.

"Bahan peledak yang ditemukan di lokasi langsung dilakukan disposal oleh tim Jibom Brimob," ujar Indra.

Labih lanjut, Indra menambahkan, awalnya pelaku dilaporkan telah memasang bendera alam peudeng warna hijau di tiang bendera SDN 17 Sawang, Aceh Utara. Bukan itu saja, pelaku menggantung sebuah benda yang menyerupai bahan peledak.

"Mendapat info tersebut, petugas Polsek Sawang langsung bergerak dan mengamankan bendera serta benda yang diduga bahan peledak," tuturnya.

Indra menyebut pelaku sebelumnya juga melakukan pembakaran pintu sekolah pada Senin (25/11) lalu sekira pukul 21.00 WIB. Aksi pelaku tersebut malah turut disebarkan di akun facebook 'Armada Aceh Aceh'.

Selain itu, pada Jumat (29/11), sekira pukul 21.01 WIB, pelaku juga memposting ujaran berupa ancaman terhadap TNI/Polri. "Wahai TNI dan POLRI, Kalian Harus Ingat Perjanjian MoU. Apabila Kalian Keluar dari Pos Jarak 500 Meter membawa Senajat, kami Langsung menembak Polisi dan TNI dan Keluarga Kalian yang berada di Kampung Kami Demi Allah. Kami TNA, Tidak Pilihan Lain Kalian Telah Banyak Mengingkari Janji-Janji MOU, Dan Jika Kalian Melepaskan Tembakan Kekami, Maka Besok Pagi, PBB Islam Dari Turki Usmani Yang Akan Menyelesaikan Maslah Ini," tulis pelaku.

Indra menjelaskan, sejumlah status lainnya yang bernada ancaman dan teror tetap diposting pelaku hingga 20 November 2019. Bahkan pada 25 November 2019 pukul 21.03 WIB, pelaku di akun facebook Armada Aceh Aceh memposting status, "Contah Barang, Persiapan 4 Desember Untuk Menunggu Kafir Laknatillah dan PKI Hindunisia, 100 Uranium Rakitan TNA, Di Jalan Kam TNA yang bertempat di Gampong Puenteut Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Jika Densus 88 dan Brimob dan Gegana Ada Nyali Coba Kalian Jinak Kita Mau Lihat Seberapa Hebatnya PKI Hindunisia di Perperangan Tahun."

"Kita juga mengamankan satu senjata laras panjang rakitan yang diduga milik pelaku. Serta sejumlah barang bukti lainnya. Kini jenazah pelaku sudah dikubur oleh pihak keluarga kemarin," sebut Indra.

Ditanya apakah ada tersangka lain? Agus menjawab bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan dan tidak tertutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya. Namun sejauh ini, polisi masih mengindentifikasi bahwa pelaku murni dari kelompok kriminal bersenjata (KKB).

"Pelaku sejauh ini masih murni sebagai pelaku kriminal bersenjata. Jadi belum ada indikasi terhadap aktivitas lainnya," ujarnya.

Adapun barang bukti lainnya yang turut disita di antaranya satu kotak bubuk mesiu, selembar bendera alam peudeung warna hijau, baterai kering sepeda motor, gulungan kabel dan satu rompi.

Indra menyebut aksi pelaku melanggar pasal 187 ke 1e KUHP, Pasal UU ITE, Pasal 1 ayat 1 UU No 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak. "Ancaman dari pelanggaran aturan hukum tersebut, pidana hukuman mati, hukuman seumur hidup dan hukuman penjara 20 tahun," pungkasnya.

Komentar

Tampilkan

Terkini