-->








Sukma: Kerap Merugi, Asset PTPN 1 Langsa Sebaiknya Diambil Alih Holding Induk

07 Desember, 2019, 20.44 WIB Last Updated 2019-12-07T13:51:22Z
LANGSA - Kondisi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I yang masuk dalam kategori merugi menimbulkan berbagai tanggapan dan menjadi sorotan dari beberapa elemen masyarakat. 

Berdasarkan data yang ada, perusahaan plat merah berkedudukan di Kota Langsa, Aceh itu telah tiga tahun berturut mengalami kerugian dan miliki sejumlah utang perbankan. Bahkan, beban utang yang harus dibayar pada tahun 2019, mencapai 40 persen dari pendapatan.

Menyikapi ikhwal itu, Sekretaris Pengurus Cabang Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kota Langsa, Sukma M Thaher mengatakan, sebaiknya asset PTPN I yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebaiknya diambil alih oleh pihak PTPN III selaku holding induknya.

"Selama ini manajemennya mengaku rugi terus dengan dalih menurunnya produksi. Lebih baik bubarkan saja, daripada mengerus keuangan negara," tagas Sukma saat ditemui LintasAtjeh.com, Sabtu (07/12/2019).

Berdasarkan informasi yang diterima Sukma, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, kemarin. Direktur PTPN I, Uri Mulyari mengaku hingga Oktober 2019 mengalami kerugian sebesar Rp 80 miliar. Perusahaan perkebunan sawit itu, sejak tahun 2016 alami kerugian Rp 90,7 miliar. Tahun 2017, kembali rugi Rp 95,1 miliar. Dan yang terparah kerugian sampai 123,7 miliar pada tahun 2018.

"Merujuk data tersebut, keberadaan PTPN I tidak perlu lagi dipertahankan. Menteri BUMN dan DPR harus menyikapi segera, agar negara tak merugi," desak Sukma M Thaher yang juga merupakan Ketua LSM Gerakan Masyarakat Nusantara (Gemantara) itu. 

Selain itu, sambung dia, utang bank yang harus diselesaikan PTPN I tahun 2019, sebesar 40 persen dan meningkat ditahun 2020 menjadi 60 persen dari pendapatan.

"Coba bayangkan, Dirut PTPN I mengaku pada Januari nanti pihaknya harus membayar cicilan Rp 44 miliar setiap bulannya," ulas Sukma berdasarkan keterangan Uri Mulyari.

Belum lagi, tambah dia, utang perusahaan terhadap pesangon karyawan yang sudah pensiun hingga kini belum selesai pembayarannya.

"Wajib bagi PTPN I membayar uang pensiun karyawan. Jangan selalu berdalih perusahaan merugi," tandas Sukma.[Sm] 
Komentar

Tampilkan

Terkini