-->








Catat! YLKI Sepakat Leasing Tak Boleh Rampas Kenderaan Sepihak

19 Januari, 2020, 16.13 WIB Last Updated 2020-01-19T09:13:23Z

JAKARTA - Perusahaan leasing (perusahaan kreditur) tidak diperbolehkan menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan secara sepihak. Hal itu, terkait dengan tunggakan kredit selama tidak melakukan wanprestasi.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, perusahaan kreditur tak bisa serta merta merampas barang kredit, namun harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri (PN).

Wakil Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo mengatakan, pihaknya sepakat dengan putusan MK tersebut. Ia menekankan, penarikan kredit mesti sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Putusan ini menyangkut tafsir hak operasional, jadi masih bisa diselesaikan dengan baik. Jadi putusan MK itu ada dua, penarikan boleh kalau kedua pihak sepakat jika ada cacat janji, atau tidak ada kesepakatan maka lewat pengadilan," ujar Sudaryatmo pada Acara 
Diskusi Pas FM di Hotel Milenium, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (15/01/2020).

Lebih lanjut, ia menambahkan, putusan MK tersebut akan lebih melindungi konsumen. Sebab selama ini, kata dia, konsumen yang patuh prosedur yang punya iktikad baik dan yang memang sengaja melakukan kecurangan menunggak diperlakukan sama yaitu ditarik secara paksa.

"Jadi beberapa yang narik di lapangan ada macam-macam, tapi dalam konteks konsumen masih iktikad baik, mestinya tidak ditarik secara paksa. Jadi konteks konsumen lindungi konsumen iktikad baik dari leasing yang tarik secara paksa," terang dia.

Dengan adanya putusan ini, nantinya penarikan juga didasarkan atas perjanjian kesepakatan debitur dan kreditur dalam penggunaan jasa leasing. Sehingga baik kreditur maupun debitur harus terlebih dahulu bersepakat soal wanprestasi.

Sudaryatmo mengungkap, sepanjang tahun 2019 ini ada setidaknya 32 kasus laporan masyarakat terkait leasing ini. Ada beberapa keluhan meliputi, pembayaran macet, penarikan kendaraan, unfair charging, pelunasan,document unfair contracter,dan refund.

Putusan MK terkait leasing ini dikeluarkan atas kejadian gugatan yang diajukan oleh pasangan suami istri asal Bekasi, Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi.

Suri dan Dewi mengajukan gugatan karena menganggap kendaraan yang masih dicicilnya diambil secara sepihak oleh perusahaan leasing tanpa melalui prosedur hukum yang benar. Perusahaan tersebut bahkan juga melibatkan debt collector. [today.line.me]

Komentar

Tampilkan

Terkini