-->








Putusan MK 'Leasing Tak Boleh Tarik Kendaraan Sepihak', Karena Gugatan Pembeli Toyota Alphard

19 Januari, 2020, 17.25 WIB Last Updated 2020-01-19T10:26:44Z
Ilustrasi
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penarikan objek barang jaminan fidusia tak boleh dilakukan sepihak. 

Hal ini bermula dari konsumen Aprilliani Dewi dan Suri Agung Prabowo yang mencicil Toyota Alphard Toyota 2.4 A/T Tahun 2004 warna abu-abu muda metalik. 

Tidak terima Alphard yang dibelinya tiba-tiba ditarik pihak leasing. Merasa tidak diperlakukan adil, mereka menggugat menggunakan UU Jaminan Fidusia ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sesuai perjanjian pembiayaan multiguna tersebut, maka Pemohon I memiliki kewajiban membayar utang kepada leasing sebesar Rp 222.696.000,00 yang akan dibayar secara angsuran selama 35 bulan, mulai dari 18 November 2016," urai pemohon, seperti dilansir situs MK terkait Ringkasan Permohonan Perkara Nomor 18/PUU-XVII/2019. 

Selama 18 November 2016 hingga 18 Juli 2017, pemohon membayarkan angsuran secara taat. Namun, pada 10 November 2017, pihak leasing mengirim perwakilan dengan membawa surat kuasa dari leasing untuk mengambil kendaraan Pemohon dengan dalil wanprestasi.

Atas perlakuan tersebut, Aprilliani mengajukan keberatan, namun tidak ditanggapi hingga pada beberapa perlakuan tidak menyenangkan selanjutnya. Tidak terima dengan hal itu, Aprilliani meminta keadilan ke MK.

Dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, MK menyatakan bahwa penerima hak fidusia atau kreditur tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.

"Terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cedera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," bunyi putusan tersebut seperti dikutip dari web MK, Selasa (14/01/2020). 

Namun perusahaan leasing masih tetap boleh melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan dengan syarat debitur mengakui adanya wanprestasi.

"Sepanjang pemberi hak fidusia telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia untuk dapat melakukan eksekusi sendiri," bunyi putusan tersebut. [detik.com]

Komentar

Tampilkan

Terkini