-->








Putusan MK, Leasing Dilarang Sita Kendaraan Nunggak Kredit, FPRM: Stop Aksi Premanisme...!!!

19 Januari, 2020, 14.26 WIB Last Updated 2020-01-19T07:26:26Z
Ilustrasi
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, Minggu (19/01/2020), putusan MK tersebut dikeluarkan atas gugatan yang diajukan oleh pasangan suami istri asal Bekasi, Jawa Barat, Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi.

Mereka ajukan karena menilai kendaraan yang masih mereka cicil diambil sepihak oleh perusahaan leasing tanpa melalui prosedur hukum yang benar. Perusahaan leasing juga melibatkan debt collector.

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa leasing harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Kendati demikian, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi, atau mengingkari janjinya.

Penjelasan dari putusan MK, sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya 'cidera janji' (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia.

Maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi).

Adapun mengenai wanpretasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu.

Hal itu bertujuan untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.

Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin, menyambut baik keputusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 06 Januari 2020 kemarin.

Atas putusan yang dikeluarkan MK kemarin, terang Nasruddin, pihak kreditur atau lembaga pembiayaan (leasing) tidak dapat lagi semena-mena dengan cara paksa dan kekerasan menarik kendaraan dari debitur yang menunggak angsuran. 

Mantan aktivis 98 tersebut membeberkan, selama ini masih banyak laporan dari masyarakat tentang aksi premanisme yang dilakukan debt collector sehingga meresahkan masyarakat. 

Lanjut Nasruddin, perusahaan leasing juga melibatkan debt collector. Mereka kerap main tarik kendaraan nasabah dengan cara sepihak, padahal belum tentu kendaraan yang berstatus kredit itu telah di daftarkan jaminan fidusia.

Oleh karenanya, pihak konsumen atau debitur harus memastikan dulu, apakah perjanjian kredit yang dilakukan dengan pihak kreditur (leasing) telah didaftarkan jaminan fidusia, jika tidak didaftarkan, konsumen berhak menolak eksekusi oleh pihak leasing.

Nasruddin menegaskan, jika pihak leasing melakukan perampasan lewat debt collector adalah perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan.

Jika hal tersebut terjadi, terangnya lagi, maka bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 378 (penipuan).

"Intinya, kita semua harus sepakat kawal bersama putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, tertanggal 6 Januari 2020. Stop aksi premanisme oleh pihak leasing dan dept colector," pungkas Ketua FPRM Aceh, Nasruddin. (*/Red)
Komentar

Tampilkan

Terkini