-->








Ini Dia Warga Kota Lintang yang Diciduk Polisi Pasca Tertangkapnya DPO 'Narkoba' Hasan Bos

18 Januari, 2020, 16.51 WIB Last Updated 2020-01-18T09:51:59Z
ACEH TAMIANG - Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH, Sabtu (18/01/2020), menyampaikan, seorang DPO perkara tindak pidana narkoba yang telah lama menghilang, M. Sani alias Hasan Bos bin Subur (53), akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba, Senin (13/01/2020), sekitar pukul 19.00 WIB kemarin.

Saat diinterogasi petugas, tersangka M. Sani mengakui, sebelumnya ada menghisab sabu bersama temannya, bernama Heri Hamdani bin Syarifuddin, warga Dusun Sa'adah, Desa Kota Lintang.

Tidak lama kemudian, tepatnya sekira pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang menciduk Heri Hamdani bin Syarifuddin (32), di rumahnya.

Ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Heri Hamdani, petugas berhasil menyita barang bukti berupa kaca pirek, alat penghisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik, satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik dan satu buah mancis warna biru.

Saat ini tersangka Heri Hamdani terpaksa menemani tersangka M. Sani alias Hasan Bos di sel Polres Aceh Tamiang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. [ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini