-->








Kepastian Hukum dari Kejati Aceh Tentang Kasus Dugaan Mark Up Pengadaan Tanah Gampong Kapa Dinantikan Masyarakat Langsa

18 Januari, 2020, 17.59 WIB Last Updated 2020-01-18T10:59:42Z
Ilustrasi 
LANGSA - Masyarakat Kota Langsa sangat menantikan kepastian hukum dugaan mark up pengadaan tanah untuk lahan perumahan Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur yang telah dilaporkan kembali oleh LSM Gadjah Puteh dan Kibar Aceh kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, 17 Desember 2019 lalu.

Munawal Hadi, Humas Kejaksaan Tinggi Aceh saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Jumat (17/01/2020) melalui pesan WhatsApp menyampaikan dirinya belum mendapatkan informasi perkembangan pelaporan tersebut.

"Saya belum dapat info terkait masalah ini, nanti hari Senin saya check dan akan saya kabari perkembangan kasus itu," tulis Humas Kejati Aceh.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, LSM Gadjah Puteh bersama Kibar Aceh telah melaporkan kembali dengan membawa bukti-bukti baru kasus dugaan mark up pengadaan tanah di Gampong Kapa dengan nomor laporan 004/LSM'GP/XII/2019.

Laporan tersebut diterima jaksa penyidik, Umar, SH dan diregistrasi ke petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejati Aceh.

Kasus dugaan mark up Pengadaan tidak untuk pembangunan perumahan nelayan tersebut sebelumnya sudah ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa dan memakan waktu yang lama. Namun pada tahun 2019, pihak Kejari Langsa mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) kan.

Mengetahui kasus tersebut sudah di SP3 kan, LSM Gadjah Puteh bersama Kibar Aceh dengan membawa bukti-bukti baru melayangkan laporannya ke Kejati Aceh dengan tembusan kepada Kejagung RI di Jakarta, JAM WAS Kejagung RI di Jakarta, Ass Pengawas Kejati Aceh, Ombudsman Aceh dan Kejari Langsa. Namun hingga kini kasus tersebut belum ada kabar beritanya.[SM]
Komentar

Tampilkan

Terkini