-->




Sembarangan! Petugas Kesehatan Buang Limbah Medis di Kebun Warga

15 Januari, 2020, 17.07 WIB Last Updated 2020-01-15T10:07:36Z
ABDYA - Petugas Kesehatan di salah satu Puskesmas Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) ketahuan membuang limbah medis sembarangan di kebun warga. 

Hal ini diketahui setelah Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Ikhsan menerima laporan dari warga setempat terkait adanya bekas sejumlah alat medis dan limbah lainnya dibuang begitu saja ke kebun warga yang berada tepat disebelahnya. 

Atas sikap petugas kesehatan tersebut, Ketua Komisi D Ikhsan kepada LintasAtjeh.com, Rabu (15/01/2020), meminta agar kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Babahrot untuk lebih teliti dalam membuang segala jenis limbah medis di Puskesmas tersebut. 

Lanjut Ikhsan, jika Puskesmas tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria, sehingga akan mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan dan perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar sesuai dengan PP pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pengelolaan Sampah. 

"Kita menyarankan permasalahan pengelolaan limbah medis baik dari rumah sakit, klinik maupun praktik dokter dan bidan harus mematuhi aturan-aturan yang ada, sehingga tidak berefek buruk pada kesehatan" ujarnya. 

Ikhsan juga menyebutkan, dalam PP nomor 18 tahun 1999 sudah disebutkan standar baku. Dimana, kata Ikhsan, setiap rumah sakit harus memiliki tempat pengelolaan limbah, sedangkan klinik dan praktik tidak boleh membuang limbah medis di sembarang tempat. 

"Perlu diketahui juga bahwa kemasan obat-obatan dan obat-obatan kadaluarsa termasuk sebagai limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun. Maka pihak Puskesmas harus menyediakan tempat khusus untuk membuang limbah tersebut," tegas Ikhsan. 

Sambungnya, sikap tidak terpuji yang diperlihatkan petugas kesehatan di salah satu Puskesmas di Kecamatan Babahrot itu jangan sempat terulang dan terjadi ditempat lain, oleh karenanya persoalan limbah medis ini harus dikelola dengan baik, tidak terkecuali dirumah sakit umum, Puskesmas dan juga segala jenis praktek yang ada di Kabupaten Abdya. 

"Kepada Dinas Kesehatan Abdya kita juga meminta agar melakukan pengontrolan terhadap limbah dan hal-hal lainnya yang berbahaya. Jika tidak maka dikhawatirkan akan berefek kepada Kesehatan masyarakat, terutama anak-anak," demikian ungkap Ikhsan.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini