-->








Jadi Bandar Sabu di Simeulue, Mantan Polisi Ditangkap

10 Maret, 2020, 17.48 WIB Last Updated 2020-03-10T10:51:55Z
LINTAS ATJEH | SIMEULUE - Bandar Sabu terbesar di Simeulue inisial ARD di tangkap oleh Satnarkoba Polres Simeulue pada Kamis (05/03/2020) lalu di rumahnya yang berada di Desa Suka Maju, Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue.

Saat ditangkap, Polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat hampir mencapai setengah on atau senilai Rp. 25 juta rupiah di rumah tersangka. 

Kapolres Simeulue Agung Surya Prabowo, SIK, kepada LintasAtjeh.com, Senin (09/03/2020) mengatakan, ARD merupakan mantan Polisi yang sudah diberhentikan secara tidak hormat pada beberapa waktu lalu di Polres Simeulue. 

"Kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya beserta narkoba jenis sabu yang beratnya hampir mencapai setengah ons. Ini adalah penangkapan terbesar dalam sejarah Simeulue," katanya.

Dikatakan Kapores, tersangka merupakan mantan Polisi yang sudah di pecat beberapa waktu lalu dan saat ini berstatus sebagai masyarakat biasa dengan status pekerjaan wiraswasta," terang Kapolres. 

ARD saat ini mendekam di sel tahanan Polres Simeulue dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. Pihak kepolisian akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.[FIR]
Komentar

Tampilkan

Terkini