-->








Kajari Kota Bekasi Studi Tiru ke Badiklat Kejaksaan RI

14 Maret, 2020, 07.39 WIB Last Updated 2020-03-14T00:39:25Z
LINTAS ATJEH | JAKARTA - Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI yang bernilai estetika belakangan ini bagaikan sebuah tempat destinasi wisata yang membuat satuan unit kerja Kejaksaan Negeri tertarik untuk berkunjung, tapi tidak hanya dari internal Kejaksaan yang berkunjung, dari instansi luar Kejaksaan pun banyak berdatangan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi bersama para Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian serta sejumlah stafnya melakukan studi tiru ke Badiklat Kejaksaan RI, sebagaimana diketahui bahwa Badan Diklat Kejaksaan RI telah berhasil membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bersih dari Korupsi dan Wilayah Bersih Birokrasi Melayani (WBK/WBBM) dari Kementerian PAN dan RB.

"Mereka ingin mendapat pengetahuan yang lebih rigid tentang membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Bersih Birokrasi Melayani (WBK dan WBBM)," ujar Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Setia Untung Arimuladi kepada wartawan usai menerima kunjungan dari Kejari Kota Bekasi dalam rangka belajar tiru WBK di Komplek Badiklat, Jakarta, Jum'at (13/03/2020) sore.

Untung menegaskan, kedatangan mereka ke Badiklat dengan alasan Badan Diklat Kejaksaan RI telah  memperoleh predikat WBK dan WBBM dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi. Untung menambahkan kedatangan Kejari Kota Bekasi patut di apresiasi.

"Walupun Badan Diklat tupoksinya berkaitan dengan kompetensi peningkatan sumber daya manusia tentang Kediklatan, tapi setidaknya niat baik Kajari bersama para Kasi dan Stafnya untuk datang ke Badan Diklat ini saya apresiasi. Artinya menunjukkan semangat perubahan, Kajari Bekasi bersama para Kasi dan Kasubag menunjukkan adanya semangat perubahan ingin melakukan suatu perubahan-perubahan yang memenuhi syarat dan standar Zona Integritas Wilayah Bersih dari Korupsi sebagaimana disyaratkan dari KemenPAN RB," ujar Untung.

Kaban Diklat menekankan untuk menuju WBK dan WBBM harus memenuhi persyaratan 6 (enam) area perubahan diantaranya.

"Enam area perubahan yang akan dilakukan, manajemen perubahan, penguatan ketatalaksanaan, penguatan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan sistem pengawasan, penguatan akuntabiltas kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik," tuturnya.

Selain itu Kaban Diklat juga menunjukan konten konten yang wajib dilakukan oleh Kajari dan para Staf "Diantaranya adalah memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, para pencari keadilan misalnya, bagaimana memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat dalam mekanisme pembayaran tilang," ujarnya.

Menurutnya Kejari Kota Bekasi harus memberikan pelayanan yang cepat. Kemudian dalam penanganan perkarapun, harus memberikan pelayanan yang baik kepada para pencari keadilan, sesuai dengan aturan peraturan hukum yang berlaku.

"Misalkan mekanisme tata cara penanganan perkara harus sesuai Standar Operasional Prosedur, cepat, tepat waktu baik dalam penanganan perkara Pidum maupun Pidsus," bebernya.

Selain itu Kaban Diklat juga menghimbau harus terbuka kepada publik capaian-capaian kinerjanya harus terpublikasi agar masyarakat mengetahui.

"Dipublikasikan bisa melalui media-media atau melalui website yang sudah dimiliki oleh Kejari Kota Bekasi," sambungnya.

Kaban Diklat yang juga dikenal sebagai Ketua Umum PJI (Persatuan Jaksa Indoensia) mengungkapkan untuk membangun ZI menuju WBK harus dimulai berkomitmen bersama.

"Kajari adalah sebagai Role Model, sedangkan para Kasi dan Kasubag sebagai agen-agen perubahan. Mereka harus saling mendukung dan berkomitmen bersama dengan merubah perilaku dan pola pikir untuk memperoleh predikat itu (WBK/WBBM_red) dengan semangat ini tentunya mudah mudahan tidak akan kendor," ujarnya.

Untung menegaskan, Kajari dan para Kasi serta Kasubag tetap semangat, jangan sampai semangat itu terputus di tengah jalan. Karena kerja cepat, terukur, efisien dan produktif itu sangat dibutuhkan, dalam kondisi saat ini karena masyarakat butuh pelayanan.

Sementara Kajari Kota Bekasi Sukarman saat ditemui di sela-sela kunjungannya ke Badiklat Kejaksaan mengatakan kedatangannya ke sini (Badan Diklat_red) dalam rangka studi tiru untuk membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Kejari Kota Bekasi.

"Jadi apa yang dilakukan oleh Bapak Kaban Diklat Kejaksaan RI ini, Insya Allah nanti bisa kita tiru, kita terapkan, kita laksanakan di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi," tutur Sukarman saat dimintai keterangannya sebelum meninggalkan komplek Badan Diklat Kejaksaan RI.[*/Muzer]
Komentar

Tampilkan

Terkini