-->








DSKS Keluarkan Pernyataan Sikap Terkait Rencana Eksekusi Lahan Sriwedari

13 Maret, 2020, 20.32 WIB Last Updated 2020-03-13T13:32:29Z
LINTAS ATJEH | SOLO - Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) mengeluarkan tiga poin pernyataan sikap tentang rencana eksekusi lahan Sriwedari oleh Pengadilan Negeri Surakarta.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) Dr. Muinudinillah Basri, MA didampingi Sekretaris Suwondo, SE dan sejumlah pengurus, Jum'at (13/02/2020).

Dijelaskan Muinudinillah Basri, MA, bahwa sengketa kepemilikan lahan Sriwedari seluas 99.889 m2 antara Ahli Waris Wiryodiningrat dengan Pemerintah Kota Surakarta telah selesai, paska putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung No. 478/PK/Pdt/2015 tanggal 10 Pebruari 2016, untuk tahap selanjutnya akan ada eksekusi oleh Pengadilan Negeri Surakarta.

"Informasi tersenut berdasarkan surat penetapan eksekusi nomor 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt jo Nomer 31/Pdt G/2011/PN Ska jo Nomor 87/Pdt/2012/PT SMG jo Nomor 3249 K/Pdt/2012 jo Nomor 478/PK/Pdt/2015 tanggal 21 Pebruari 2020," ujarnya.
Maka dengan ini Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menyatakan beberapa hal, yakni:

1. Mendukung sepenuhnya langkah langkah konstitusional yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surakarta sebagai Lembaga Yudikatif yang terlepas dari pengaruh Lembaga Eksekutif maupun Lembaga Legeslatif.

2. Meminta kepada Ahli Waris Wiryodiningrat dan Pemerintah Kota Surakarta untuk menghormati hukum dan putusan pengadilan.

3. Meminta kepada TNI dan Polri untuk mengamankan eksekusi baik sebelum, saat dan paska eksekusi.
"Demikian pernyataan sikap dari kami. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kita yaufik dan hidayah," tutupnya.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini