-->








Sssttt...Komisi II DPRK Aceh Tamiang Masih Buta Kasus Peremajaan Sawit Rakyat

02 Maret, 2020, 23.21 WIB Last Updated 2020-03-02T16:29:35Z
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Komisi II DPRK Aceh Tamiang masih buta tentang kasus replanting atau Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang pengerjaannya selama ini diduga telah terjadi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sehingga banyak petani yang menjadi korban.

Seperti sudah berulang kali diberitakan oleh media massa bahwa pelaksanaan program yang anggarannya berjumlah puluhan miliaran rupiah tersebut terindikasi banyak menuai masalah dan diduga beraroma KKN, bahkan saat ini sedang ditangani oleh pihak Polda Aceh.

Bahkan berdasarkan penelusuran LintasAtjeh.com, pelaksanaan program PSR tahap pertama, pihak pelaksana sudah menebang pohon sawit milik para petani di Aceh Tamiang, tetapi belum seluruh lahan yang ditebang, telah ditanami bibit sawit yang baru, sedangkan program tersebut setiap hektarnya mendapat bantuan sebesar Rp. 25 juta/ha.

Selain itu, pihak pelaksana juga sudah menebang pohon rambung milik petani untuk diikutkan dalam program tersebut tetapi dibatalkan karena diduga melanggar RAB dan regulasi yang berlaku sehingga Polda Aceh mengusut kasus ini.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC LAKI) Aceh Tamiang, Syahri EL Nasir, S.Kom, kepada LintasAtjeh.com, Sabtu (29/02/2019) kemarin, memberikan apresiasi atas kinerja Polda Aceh yang mengusut kasus itu dan meminta agar semua pihak yang terlibat segera ditangkap.

Ketua Komisi II DPRK Aceh Tamiang, H. Samuri ketika dikonfirmasi  tentang kasus tersebut, Minggu (01/03/2020) mengatakan bahwa akan segera menyikapi kasus itu dan meminta masukan dari awak media 

"Saya mohon petunjuk untuk menyikapinya," demikian kata Ketua Komisi II DPRK Aceh Tamiang. [ZF]

Komentar

Tampilkan

Terkini