-->








Usai Nyolong Uang Rp 1 Miliar, Pemuda Asal Aceh Tamiang Serahkan Diri ke Polisi

09 Maret, 2020, 21.11 WIB Last Updated 2020-03-09T14:11:35Z
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Seorang karyawan PT Indo Marco Prismatama, DA (26) menyerahkan diri ke Polda Aceh setelah diduga mencuri uang perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp 1 miliar lebih. 

Tersangka DA, yang merupakan pemuda asal Aceh Tamiang tersebut telah menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Aceh, pada Minggu (08/03/2020) sekitar pukul 08.00 WIB kemarin.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, Senin (09/03/2020) mengatakan, tersangka menyerahkan diri karena sebelumnya, seorang karyawan berinisial YRS, telah membuat laporan ke Polda Aceh tentang tindak pidana pencurian dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 71 / III / YAN. 2.5 / 2020 / SPKT, tanggal 2 Maret 2020.

Lanjut Kabid Humas, YRS membuat laporan ke Polda Aceh karena, pada Sabtu (01/03/2020) sekira pukul 21.30 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian di gudang perusahaan yang terletak di Desa Baet, Baitussalam, Aceh Besar yang diduga dilakukan oleh DA.

Jelasnya lagi, YRS adalah supervesor pihak vendor SSI yang bekerja sama dengan pihak BCA, mendapat pemberitahuan melalui Whats App (WA) bahwa setoran hari ini kurang senilai Rp1.005.200.000.

Mendapat informasi tersebut, YRS mengonfirmasi ke tim pelapor di WhatsApp Group bahwa setoran hari ini kurang dan menyuruh tim untuk melakukan pengecekan berangkas yang ada di ruangan finance di gudang perusahaan itu, ternyata didapati uang berkurang.

"Kemudian YRS menghubungi terduga DA untuk menanyakan kenapa setorannya hari ini kurang, ternyata nomor Hp-nya tidak aktif lagi," sebut Kabid Humas.

Ia menambahkan, akhirnya YRS langsung menuju ke gudang perusahaan untuk melihat rekaman CCTV, ternyata terduga membawa sebuah kotak yang berisi uang dari berangkas. Atas kejadian ini PT. Indomarco Prismatama mengalami kerugian senilai Rp1.005.200.000.

Barang bukti yang diamankan petugas saat menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Aceh, berupa, uang tunai sejumlah Rp 832.069.000, satu unit HP merek Xiaomi Note 5A warna merah muda, satu Kotak HP Xiaomi warna merah, satu lembar KTP, satu buah gembok koper bersama dua anak kunci.

"Saat ini penyidik Ditreskrimum terus melakukan pemeriksaan terhadap terduga dan mengamankan sejumlah barang bukti. Sementara menurut informasi dari Polda, tersangka DA juga telah menggunakan sebagian uang tersebut untuk keperluan pribadi," kata Kabid Humas. [*/Red]

Komentar

Tampilkan

Terkini