-->








29 Pelanggar Syariat Islam di Tamiang Jalani Hukuman Cambuk, IRT 'Berzina' dengan Dua Pria Kena Rotan 200 Kali

11 April, 2020, 12.35 WIB Last Updated 2020-04-11T08:39:57Z
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Dinas Syari'at Islam Kabupaten Aceh Tamiang kembali melaksanakan eksekusi uqubat cambuk kepada 29 pelanggar Syari'at Islam, Jum’at (10/04/2020).

Eksekusi cambuk yang merupakan agenda perdana tahun 2020 tersebut berlangsung di halaman belakang Gedung Islamic Center Kabupaten Aceh Tamiang, dengan diawali pembacaan ayat suci Al-Qur’an.

Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan putusan Mahkamah Syari’ah Kualasimpang tentang pelanggaran Qanun Aceh Nomor: 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Acara Jinayat. 

Setelah itu, penyerahan cambuk oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Robi Syahputra, SH, MH, kepada algojo. 

Pantauan LintasAtjeh.com, dari 29 terpidana yang akan di eksekusi cambuk, 5 (lima) diantaranya adalah perempuan, dan 24 lainnya, para terpidana laki-laki. 

Dari 29 terpidana yang dicambuk, terlihat seorang ibu rumah tangga (IRT), berinisial Erl alias Wat (39), warga Kejuruan Muda, menjalani hukuman cambuk sebanyak 200 kali.

Erl alias Wat dicambuk setelah dinyatakan terbukti melakukan berzina dengan dua orang pria. Fisik IRT tersebut terbilang kuat, karena hingga cambukan ke-200 ia masih bisa berdiri tanpa dipapah petugas.

Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra, SH, MH, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa sebelumnya Erl didakwa atas perkara perzinaan dengan dua pria, berinisal Pon alias Bandot (51) warga Langkat, Sumatera Utara dan Yam alias Wak Boy (54) penduduk Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.Keduanya pria tersebut masing-masing mereka dieksekusi 100 kali cambukan.

Selain itu, jelas Roby lagi, oknum PNS yang terjaring razia Satpol PP/WH saat sedang bersama seorang wanita di sebuah hotel di Karang Baru, TIH (43), turut juga dihadirkan untuk menjalani cambuk.

"TIH bersama pasangan non muhrimnya, Suh (34), masing-masing dieksekusi 21 cambukan, setelah dipotong masa tahanan," jelas Roby.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini