-->








Miliki Daun Ganja Kering, Enam Warga Abdya Diamankan Polisi

07 April, 2020, 15.10 WIB Last Updated 2020-04-07T08:10:47Z
LINTAS ATJEH | ABDYA - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) kembali berhasil menangkap enam terduga penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Minggu pertama April 2020. 

Kapolres Abdya AKBP Moh Basori Sik, dalam laporan tertulis yang diterima Lintas Atjeh.com, Selasa (07/04/2020), menjelaskan, ke enam terduga penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut diamankan personil Satresnarkoba di hari dan waktu yang berbeda. 

"Tim kita berhasil mengamankan empat terduga penyalahgunaan narkotika jenis ganja di TKP pertama Gampong Geulima Jaya , Kecamatan Susoh, Abdya pada Kamis (02/04/2020) sekira pukul 22:30 WIB," sebut Kapolres.

Adapun terduga penyalahgunaan narkotika yang berhasil diamankan tersebut berinisial, KM (24) warga Gampong Pulau Kayu, Susoh, AN (26) warga Gampong Pulau Kayu, Susoh berikut RD (23) warga Gampong Alue Rambot, Kecamatan Jeumpa dan FS (37) warga Gampong Alue Rambot, Kecamatan Jeumpa. 

Atas perbuatannya, keempat terduga penyalahgunaan narkotika jenis ganja dikenakan Pasal 111 ayat ( 1 ) Sub Pasal 114 ayat ( 1 ) sub Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 
Lebih lanjut Kapolres Abdya AKBP Moh Basori Sik juga menerangkan kronologis di TKP ke dua pada Jum'at (03/04/2020) sekira pukul 00.30 WIB tim Resnarkoba Abdya juga berhasil mengamankan terduga penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Gampong Alue Sungai Pinang, Kecamatan Jeumpa, Abdya. 

"Disini tim kita berhasil mengamankan terlapor yang berinisial SF (20) warga Gampong Alue Sungai Pinang, Kecamatan Jeumpa dan IW (20) warga Gampong Alue Seulaseh, Kecamatan Jeumpa," jelasnya. 

Kedua terlapor dijerat Pasal 111 ayat ( 1 ) Sub Pasal 114 ayat ( 1 ) sub Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pdenda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). 

Sementara itu, Kapolres Abdya AKBP Moh Basori Sik juga menjelaskan, dari dua TKP tersebut tim Resnarkoba berhasil mengamankan enam terlapor berikut barang bukti berupa ganja kering seberat 4,74 gram dan 1,45 gram.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini