LINTAS ATJEH | SIMEULUE - Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Simeulue menghentikan pemberlakuan jam malam dan usuha masyarakat dapat dibuka kembali daerah itu. Hal ini berlaku pada 4 April 2020 hingga seterusnya.
Pernyataan itu disampaikan
Jubir Covid-19 Simeulue Ali Muhayatsah, di dampingi Kadis Kesehatan Simeulue Asluddin, kepada LintasAtjeh.com, di posko Covid, Sabtu (04/04/2020).
"Seluruh usaha masyarakat bisa di buka kembali sejak pukul enam pagi hingga pukul 24:00 malam," katanya.
Dia mengingatkan, setiap warung nasi dan warung kopi wajib menyediakan sabun dan air untuk cuci tangan di depan tempat usahanya.
"Seluruh masyarakat sudah bisa menjalankan usahanya seperti biasa namun tetap waspada dan jaga jarak agar terhindar dari Covid-19," ingatnya.
Sementara, untuk acara pesta pernikahan dan lainnya, Pemkab Simeulue belum membebaskan karena melibatkan orang dengan jumlah banyak. Sehingga dapat mempermudah penyebaran Covid-19.
"Untuk acara pesta pernikahan dan acara lainnya belum di izinkan adanya keramaian," ungkap Ali Muhayatsah.[FIR]