-->




Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Dilimpahkan ke Kejaksaan

04 Mei, 2020, 14.33 WIB Last Updated 2020-05-04T07:33:25Z
LINTAS ATJEH | ABDYA - Berkas hasil penyidikan perkara pidana dinyatakan lengkap atau P-21, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menyerahkan dua tersangka korupsi dana desa berikut barang buktinya kepada pihak Kejari Kabupaten setempat. Senin (04/05/2020). 

Kapolres Abdya melalui Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi menerangkan, dua tersangka yang diserahkan tersebut merupakan mantan keuchik dan bendahara desa Blang Makmur Kecamatan Kuala Batee. 

"Pada tahun 2018 di Desa Blang Makmur terdapat APBG sebesar Rp, 1.282.860.000- namun ada beberapa item yang tidak dilaksanakan pekerjaan atau fiktif anggaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan keuangan gampong sebesar Rp, 445.635.500,” jelas Erjan. 

Disebutkan Erjan, dua tersangka yang sudah dilimpahkan tersebut yakni, MA (48 tahun) mantan Kepala Desa dan RY (48 tahun) selaku bendahara di Desa Blang Makmur berdasar kumpulan beberapa barang bukti diantaranya dokumen RKPG, APBG tahun 2018 dan bukti pertanggung jawaban serta surat perintah pencairan dana dari pihak kabupaten. 

"Kita juga telah memeriksa 15 saksi dengan dua ahli serta surat P-21 dari Kejaksaan Negeri Abdya, setelah dinyatakan lengkap berkas perkara dan barang bukti kita serahkan ke pihak Kejaksaan,” jelas Erjan.

Erjan menambahkan, berdasarkan hasil audit Inspektorat, kerugian Negara dalam kasus tersebut mencapai Rp445.635.500,-. 

"Kedua tersangka kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Abdya untuk mendapatkan status hukum,”katanya. Disebutkan Erjan, kedua tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 JO Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, Ayat (2) UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi JO pasal 55 Ayat (1) KUHP. “Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak satu Milyar,” demikian ungkap Erjan.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini