-->








Kasus Covid-19 Aceh Paling Rendah, Ini Instruksi Plt Gubernur Aceh

18 Mei, 2020, 06.44 WIB Last Updated 2020-05-17T23:44:11Z
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Kasus Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Aceh tercatat yang paling rendah secara nasional. Berdasarkan data up date terakhir kasus Covid-19 nasional, per 17 Mei 2020, pukul 16.00 WIB, Aceh hanya mencatat 18 kasus, berada pada urutan paling buncit di Indonesia setelah Provinsi Gorontalo. 

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Gugus Tugas Penangan Covid-19 Aceh, Saifullah Andulgani kepada media di Banda Aceh, Minggu (17/05/2020). Menurut Jubir Pemerintah Aceh yang akrab disapa SAG itu, Aceh terpaut sebanyak 6 kasus dari Provinsi Gorontalo yang mencatat sebanyak 24 kasus Covid-19 saat ini. 

"Kondisi ini harus kita jaga agar kasus Covid-19 tidak melonjak lagi dengan cara memutuskan mata rantai penularannya di Aceh," katanya. 

Peyandang gelar Magister Kesehatan Masyarakat bidang Epidemiologi ini menjelaskan, masyarakat desa perlu mengawasi setiap orang yang baru datang dari daerah penularan. Setiap warga yang baru pulang kampung wajib melakukan isolasi mandiri 14 hari sejak kedatangannya, meski tidak ada gejala terinfeksi virus corona, yakni Orang Tanpa Gejala (OTG). 

"OTG adalah seseorang yang tidak bergejala dan memiliki risiko terular dari orang yang konfirmasi Covid-19. OTG memiliki kontak erat dengan penderita Covid-19, seperti berada dalam satu ruangan di tempat kerja, di kelas, di suatu acara yang berkumpul orang, di rumah, berkunjung atau berpergian bersama pada radius satu meter dengan menggunakan segala jenis alat angkutan," rincinya. 

"Sudah ada satu kasus OTG di Aceh yang tidak ada gejala infeksi virus corona, namun hasil uji swabnya dengan RT-PCR, konfirmasi positif Covid-19," kata SAG menegaskan. 

Pemerintah Aceh, lanjutnya, telah melakukan upaya pencegahan penularan virus corona secara luas, jauh-jauh hari. Plt Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah, MT telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 07 Tahun 2020 pada 14 April 2020 tentang Sosialisasi dan Himbauan Kepada Masyarakat dan Aparatur Sipil Negara agar Tidak Mudik Guna Menghindari Covid-19. 

Instruksi yang ditujukan kepada para bupati/walikota se-Aceh tersebut berisi butir-butir berikut:

Pertama, menerbitkan himbauan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kabupaten/kota dan mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak melakukan mudik ke luar dan ke dalam daerah Provinsi Aceh dalam rangka Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1441 H. 

Kedua, Melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik dalam rangka Ramadhan dan Idul Fitri 1441, baik antar kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh meupun ke luar Provinsi Aceh. 

Ketiga, dalam hal masyarakat terlanjur mudik, maka Pemerintah Kabupaten/Kota mengintruksikan kepada Keuchik atau nama lain untuk membentuk Satgas Gampong Pegawas Orang Dalam Pengawasan (ODP) sesuai protokol kesehatan dan melaporkan ke kantor kecamatan dan kabupaten/kota untuk proses pengawasan. 

Keempat, memberikan arahan secara berjenjang (kecamatan sampai ke gampong atau nama lain) mengenai Instruksi Gubernur ini untuk menghindari stigma negatif kepada pemudik. 

Kelima, agar setiap kecamatan membentuk Satgas Covid-19 dengan tugas utama memantau ODP dengan memanfaatkan secara optimal Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhanbinkamtibmas), tenaga Bidan Desa, Pendamping Desa, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), serta relawan lainnya dalam menjalankan protokol kesehatan terhadap ODP.

"Beda dengan OTG, ODP memiliki gejala demam, atau gejala flu, atau infeksi ringan saluran pernafasan, yang merupakan gejala awal Covid-19. Baik OTG maupun ODP sama-sama memiliki potensi menularkan virus corona," kata SAG.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini