-->








Pelepasan Truk Pengangkut Rokok Ilegal Oleh KPPBC TMP C Kuala Langsa Timbulkan Tanda Tanya

19 Mei, 2020, 12.12 WIB Last Updated 2021-08-18T11:56:31Z
LINTAS ATJEH | LANGSASetelah mencuat kabar tentang hilangnya 354 karton rokok illegal hasil tangkapan kapal bea cukai beberapa waktu lalu, kini beredar isu tak sedap tentang Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pratama C Kuala Langsa telah melepas satu unit truk cold diesel bermerk mitsubishi yang merupakan sarana kejahatan kepabeanan.

Truk Cold Diesel bermerek Mitsubishi dengan nomor polisi BL 8891 N bermuatan 56 Karton rokok ilegal dan 30 Dus pakaian bekas (Monza) yang ditangkap Polres Langsa pada 18 Maret 2020 dan diserahkan ke KPPBC TMP C Kuala Langsa (20/03/2020) tersebut saat ini sudah kembali ke pemiliknya berinisial Hzl.

Salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya kepada LintasAtjeh.com, Selasa (18/05/2020) mengatakan bahwa dalam proses untuk mengeluarkan truk pengangkut rokok ilegal yang merupakan sarana kejahatan tersebut pihak pemilik mobil telah melakukan pengurusan melalui salah seorang pegawai KPPBC TMP C Kuala Langsa berinisial L.

"Untuk pengurusan mobil ini melalui L, Pegawai KPPBC TMP C Kuala Langsa," ujar narasumber meniru pengakuan Hzl.

Ia menjelaskan bahwa pembebasan sarana kejahatan kepabeanan diduga disebabkan adanya kesalahan saat proses penerimaan barang dari pihak instansi lain.

"Mungkin karena ada pelanggan SOP penerimaan pelimpahan perkara dari instansi lain sehingga pihak KPPBC TMP C Kuala Langsa bisa mengeluarkan sarana kejahatan yang merupakan barang bukti," duganya.

Sebelumnya, Tri Hartanta, Kepala KPPBC TMP C Kuala saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Kamis (30/04/2020) melalui telepon selular membantah adanya proses penebusan untuk mengeluarkan atau melepaskan truk pengangkut rokok ilegal tersebut.

"Kalau memang benar adanya hal tersebut, nanti kita proses," ungkap Tri Hartanta.

Ia juga mengatakan bahwa dalam proses pelepasan truk pengangkut rokok illegal itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Terkait pelepasan truk termasuk penanganan perkara, penyelesaiannya sudah diatur dalam peraturan yang ada," pungkasnya.[SM]
Komentar

Tampilkan

Terkini