-->




Surat Edaran Bupati Bireuen Tentang Pelaksanaan Takbiran Hari Raya Idul Fitri

19 Mei, 2020, 08.54 WIB Last Updated 2020-05-19T01:54:42Z
LINTAS ATJEH | BIREUEN - Menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 1441 H/2020 M, Pemerintah Kabupaten Bireuen mengeluarkan surat himbauan kepada masyarakat agar dalam melaksanakan takbiran di mesjid-mesjid atau musholla masing-masing gampong.

Himbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bireuen Dr.i Muzakkar A. Gani, SH., M.Si bernomor 451.48/476 tanggal 14 Mei 2020 yang ditujukan kepada seluruh camat di wilayah kabupaten tersebut.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Bireuen meminta pada seluruh camat agar menginstruksikan kepada seluruh Imum Syiek Masjid (Imam Mesjid), Geuchiek dan Imum Meunasah dalam melaksanakan kegiatan keagamaan untuk menyambut 1 Syawal dengan mengumandangkan "Gema Takbir Bersama" hanya dilaksanakan di Masjid dan Meunasah/Mushalla masing-masing gampong.

Selain itu, dalam pelaksanaannya tetap mematuhi instruksi sesuai protokol kesehatan seperti, jaga jarak dan tetap memakai Masker serta tidak melaksanakan kegiatan takbiran keliling atau arak-arakan dengan menggunakan kendaraan maupun berjalan kaki.

Kemudian, para camat harus menginstruksikan kepada geuchik agar melarang penjualan dan pembakaran kembang api, petasan dan sejenisnya. 

Selanjutnya, melarang penyakit masyarakat seperti judi buntut, judi online, khalwat/mesum, narkoba, dan menertibkan warnet yang dapat mengganggu kenyamanan ketertiban masyarakat baik di malam hari maupun siang hari di wilayah masing-masing.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini