-->








Di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19, Haruskah Pemerintah Terapkan New Normal

13 Juni, 2020, 21.28 WIB Last Updated 2020-06-13T14:33:15Z
APA itu New Normal? New Normal adalah perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 (KepmenkesHK. 01.07/ MENKES/328/2020). New Normal yang dimaksud adalah kebijakan membuka kembali aktifitas ekonomi, sosial dan kegiatan publik secara terbatas. Dengan menggunakan standar atau protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pada situasi New Normal, tempat kerja perkantoran, industri, tempat kerja sektor jasa dan perdagangan akan dibuka untuk mendukung keberlangsungan usaha perekonomian. Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah, yang diawasi oleh aparat TNI/Polri.

Pada tanggal 15 Mei 2020, istilah New Normal muncul di Indonesia setelah Presiden Joko Widodo menegaskan masyarakat harus bisa berkompromi, hidup berdampingan, dan berdamai dengan Covid-19 agar tetap produktif. Selanjutnya, pada tanggal 20 Mei 2020, Pemerintah pusat melalui Kemenkes mengeluarkan; Kepmenkes No.HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi. 

Surat Edaran Nomor HK.02.01/ MENKES/335/2020 Tentang Protokol Pencegahan PenularanCovid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha hingga Surat Edaran HK.02.01/ MENKES/334/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban falam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Namun dalam penerepan New Normal ini dilakukan bukan tanpa pertimbangan yang matang, karena dikhawatirkan akan mengakibatkan lonjakan jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia. WHO menerbitkan panduan interim yang memberikan anjuran tentang penyesuaian langkah-langkah kesehatan masyarakat dan sosial (LKMS), dengan tetap mengelola risiko peningkatan kembali jumlah kasus.

Namun terlebih dahulu memastikan:

Bukti itu menunjukkan bahwa transmisi Covid-19 dikendalikan dimana kapasitas sistem kesehatan dan kesehatan masyarakat termasuk rumah sakit tersedia untuk menguji, mengisolasi, melacak kontak, dan mengkarantina pasien Covid-19. Resiko penularan wabah sudah terkendali terutama di tempat dengan kerentanan tinggi.

Langkah pencegahan di lingkungan kerja telah ditetapkan, seperti menjaga jarak, cuci tangan dan etika saat batuk. Maka dapat disimpulkan bahwa wacana penerapan New Normal hanya akan efektif bila pada kasus yang sudah berhasil terlewati atau terkendali dengan baik.

Pada saat ini penularan Covid-19 masih terus terjadi, kasus yang terjadi terus meningkat setiap harinya dan terus membuat rekor baru jumlah penularan setiap harinya, peningkatan jumlah kasus ini menunjukkan bahwa Indonesia belum bisa menerapkan new normal. Apalagi, Indonesia belum melewati titik krusial atau puncak pandemi Covid-19. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta masyarakat bersiap menjalani New Normal atau kehidupan normal yang baru. Dengan kondisi ini, masyarakat dapat kembali hidup normal namun harus menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Bapak Presiden juga menekankan pentingnya kita harus bersiap siaga untuk menghadapi era normal baru, kehidupan normal baru. Di mana kita akan berada dalam situasi yang beda dengan normal sebelumnya.

Penulis: Icha Ardiono (Mahasiswa Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry)
Komentar

Tampilkan

Terkini