-->








HMI Desak PT PEMA Segera Lengkapi Berkas Lanjutkan Pengelolaan Blok B

24 Juni, 2020, 10.29 WIB Last Updated 2020-06-24T03:29:20Z
LINTAS ATJEH | LHOKSEUMAWE - Himpunan Mahasiswa Islam Lhokseumawe-Aceh Utara mendukung langkah yang diambil Pemerintah Aceh untuk melanjudkan pengelolaan Blok B Aceh Utara. HMI juga mendesak PT PEMA sebagai esekutor begerak cepat penuhi syarat yang ditentukan Kementerian ESDM dalam waktu secepat mungkin.

Muhammad Atar kepada media, Rabu (24/06/2020), menjelaskan ini adalah suatu keharusan bagi Pemerintah Aceh melanjutkan pengelolaan aset Blok B untuk dikelola oleh perusahaan daerah namun perlu di perhatikan bahwa PEMA selaku esekutor harus bergerak cepat melengkapi syarat yang telah ditetapkan Kementerian ESDM. 

Seperti yang kita ketahui bahwa Pemerintah tidak dapat berbisnis namun ada perusahaan daerah yang dapat mengelola Blok B dan sahamnya milik Pemerintah Aceh, setidaknya dapat menambah pendapat Aceh dari hasil BLOK B, namun bukan hanya itu melanjutkan pengelolaan Blok B pasca PHE adalah keharusan Pemerintah Aceh. 

Pastinya 17 November nanti kontrak PHE selesai dalam mengelola Blok B, jika PT PEMA tidak melanjutkan Pengelolaan Blok B sama dengan Pemerintah Aceh selama ini halu ingin mengelola Blok B. 

Pasti jika Pemerintah Aceh melalui PEMA serius ingin melanjudkan Pengelolaan Blok B maka 14 hari sejak surat Kementerian ESDM terbit sudah siap dengan proposal dan segala syarat yang telah ditentukan kementerian. 

"Catatan  kami pemerintah Aceh jangan halu untuk mengelola Blok B namun PT PEMA selaku esekutor diam-diam baik," ujarnya.

HMI Lhokseumawe-Aceh Utara secara kelembagaan mendukung penuh agar Blok B dikelola Pemerintah Aceh.

“Kami mendukung penuh tapi jangan hanya bicara di media saja, namun ketika tanda tangan kontrak sudah beralih tangan," tukasnya.

Ini poin penting yang menjadi catatan kami, lanjut dia, sudah saatnya kita membangun Aceh dari semua sektor yang pastinya Pemerintah Aceh selaku nahkodanya harus sejalan dengan para esekutor dalam hal ini adalah PT PEMA. 

"Namun  demikian, HMI juga meminta BPMA dan Kementerian ESDM menbantu Pemerintah Aceh dalam melanjutkan pengelolaan Blok B di Aceh Utara," pinta Muhammad Atar.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini