-->








KOMPAS-PENAGI Memprakarsai Rapat Teknis DTKS dan KIP-K

25 Juni, 2020, 10.43 WIB Last Updated 2020-06-25T03:43:37Z
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH -  Komunitas Pemberdayaan SDM Pendidikan Menengah dan Tinggi (KOMPAS-PENAGI) kembali memprakarsai penyelenggaraan Rapat Teknis Permasalahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang diselenggarakan pada hari Selasa (23/06/2020) kemarin. 

Dalam kesempatan itu, berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, Kamis (25/06/2020),  Mierza A.S Ketua KP sebutan lain dari Komunitas tersebut memaparkan bahwa telah terjadi status Pending kepada 202 Calon Mahasiswa di Universitas Syiah Kuala (jalur SNMPTN) yang harus dicarikan solusi segera agar mahasiswa tersebut mendapatkan haknya dan layak menerima Beasiswa KIP-K tersebut.

Kemudian dalam rapat tersebut ditambahnya kejadian 202 Mahasiswa Calon Penerima KIP-K tersebut adalah hanya sampel, masih ada PTN yang lainnya khususnya di Aceh yang mengalami permasalahan yang serupa. Hal tersebut harus menjadi perhatian dan urgensi dalam pemecahan masalah tersebut. 

"Universitas Syiah Kuala pada kesempatan tersebut yang diwakilkan oleh Kepala Biro Kemahasiswaan juga menyampaikan rasa terima kasih atas terfasilitasinya kegiatan Rapat ini yang membuktikan bahwa kita hari ini secara bersama-sama peduli terhadap nasib mahasiswa khususnya yang berasal dari Aceh," paparnya. 

UIN Ar Raniry yang diwakilkan oleh Kepala Biro Kemahasiswaan juga menyambut senada dan turut serta memberikan solusi terkait permasalahan ini dengan kembali merujuk kepada aturan seperti KMA 361 Tahun 2020 atau Permendikbud 10 Tahun 2020 yang mengisyaratkan permasalahan yang sama mengenai sistem DTKS tersebut dan juga UIN Ar Raniry menerima mahasiswa dari KIP-K sebanyak 425 Mahasiswa. Lain halnya Universitas Syiah Kuala menerima sebanyak 2.551 Mahasiswa.

Menanggapi hal ini, Dinas Sosial yang diwakilkan oleh Kabid Penangan Fakir Miskin menyatakan bahwa sistem DTKS dibuka dalam setahun 4 kali dengan masa yang terdekat untuk penginputan dalam sistem DTKS adalah bulan Juli dan selanjutnya Oktober 2020. 

"Akan tetapi hal tersebut juga harus menunggu arahan dari pada surat Kementerian Sosial terlebih dahulu," tambahnya.

Merespon hal tersebut, Wakil Ketua MPA menambahkan bahwa mahasiswa yang membutuhkan KIP-K untuk menjemput bola langsung ke Dinas Sosial masing-masing kabupaten/kota sesuai domisilinya. "Agar dapat di data dan melaksanakan kunjungan atau turun ke lokasi tempat calon keluarga baru tersebut berdomisili," tegasnya. 

Data penerima KIP-K harus segera diinput dan dikirimkan ke Kementerian Pendidikan paling lambat antara Agustus dan September 2020 dalam permasalahan ini kita diburu oleh waktu dan dituntut status mahasiswa calon penerima KIP-K dari pending menjadi clear atau jelas kedudukannya.

"Dan juga memberikan saran agar menghentikan keluarnya Surat Keterangan Tidak Mampu oleh Dinas Sosial karena itu ranahnya Keuchik/Kepala Desa yang lebih mengetahui keadaan warganya," tambah Ketua Kompas-Penagi. 

Selain Ketua KOMPAS-PENAGI Mierza A.S, dalam rapat tersebut telah pun dilaksanakan serta difasilitasi dan dipimpin oleh Asisten I Aceh Dr. M. Jafar, SH., M.Hum beserta Staf Ahli Bidang Kerjasama dan SDM Darmanshah S,Pd., M.M, Biro Isra oleh Kasubbag Pendidikan dan Kebudayaan Ir. Wardian, DPMG Aceh, Dinas Sosial Aceh oleh Kabid PFM Fachrial, S.Pt., M.Si, Dinas Pendidikan Aceh oleh Kabid SMA dan PKLK Zulkifli, S.Pd., M.Pd, Majelis Pendidikan Aceh, Biro Hukum oleh Kabag Bantuan Hukum dan JDIH Dr. Sulaiman SH, M.Hum serta Biro Humas Setda Aceh, Universitas Syiah Kuala oleh Ka. Biro Kemahasiswaan Dr. drh. Mustafa Sabri, M.P. dan UIN Ar-Raniry oleh Ka. Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN Ar-Raniry Drs Junaidi. 

Dalam kesempatan rapat tersebut yang tidak hadir adalah LLDIKTI 13 Aceh yang memang mengkordinasikan Perguruan Tinggi Swasta di Aceh. Rapat tersebut menghasilkan kesimpulan yaitu akan menerbitkan Surat Edaran kepada Bupati/Walikota di se-Aceh mengenai prioritas daftar mahasiswa yang menjadi permasalahan PTN maupun PTS dalam penetapan statusnya disistem DTKS agar dipercepat prosesnya. 

Demikian penyampaian terakhir terkait kondisi Rapat Teknis Permasalahan DTKS dan KIP-K yang telah dilaksanakan kemarin sekaligus ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah peduli terhadap keberlangsungan anak-anak kita mahasiswa yang berasal dari Aceh dan juga semoga hasil dari rapat tersebut dapat membantu anak-anak kita mahasiswa dari Aceh mendapatkan haknya secara baik dan sesuai dengan prosedur pendataan DTKS dan KIP-K. 

Apabila ada yang ingin menyampaikan keluhannya mengenai proses KIP-Kuliah agar menyampaikan melalui e-mail: kompas.penagi@gmail.com dengan subjek Permohonan bantuan (diisi keperluannya)_Nama Lengkap_Domisili dengan sebelumnya dibuat dalam bentuk surat scan ditantangani oleh bersangkutan kemudian surat ditujukan kepada Ketua Kompas-Penagi di Banda Aceh di scan dalam bentuk PDF sertakan indentitas yang sah seperti KTP/ indentitas lainnya yang bersangkutan dalam bentuk JPG dan jelas terbaca.

"Insya Allah akan kita bantu semampu kita sebagai bantuan penyelesaian permasalahannya terkait KIP-K kepada masyarakat yang kurang mampu," mengakhiri wawancaranya.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini