-->








Pemutusan Hubungan Kerja, Sesuai Hukum atau Tidak?

15 Juni, 2020, 09.20 WIB Last Updated 2020-06-15T02:20:06Z
BERBICARA mengenai hubungan kerja, setiap orang pada umumnya pasti memiliki hubungan kerja dengan suatu perusahaan atau instansi tempat seseorang itu bekerja. Akan tetapi belakangan ini pemutusan hubungan kerja atau yang lebih dikenal dengan istilah PHK marak terjadi pada perusahaan atau instansi-instansi tertentu terhadap karyawannya dengan alasan cepatnya penularan wabah covid-19 yang menjadi masalah kita sekaramg ini. 

Ambillah salah satu contoh, kisah seorang karyawan yang bekerja pada suatu perusahaan konveksi. Singkat cerita pekerja ini dipanggil oleh pihak perusahaan dan langsung di PHK tanpa diberi surat peringatan terlebih dahulu.

Yang menjadi pertanyaan kita sekarang, Apakah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan ini sesuai dengan hukum yang berlaku?

Melihat Pasal 151 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pada pokoknya menjelaskan bahwa:

Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah mengusahakan untuk tidak terjadi pemutusan hubungan kerja. 

Jika PHK tetap tidak dapat dihindari, maka harus dirundingkan terlebih dahulu baik antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh, atau dengan pekerja/buruh.

Jika tidak tercapai kesepakatan dalam perundingan, maka PHK dapat dilakukanjika telah memperoleh penetapan dari lembaga penyelisihan hubungan industrial.

Melihat dalam Pasal 155 ayat 1 dan ayat 2  UU Ketenagakerjaan yang pada pokoknya menyatakan bahwa PHK batal demi hukum jika dilakukan tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dengan demikian sehingga pengusaha dan pekerja tetap harus melaksanakan segala kewajibannya. 

Jadi, berdasarkan masalah dan ketentuan hukum diatas maka suatu perusahaan itu tidak dapat serta merta dengan seenak hati memutuskan hubungan kerja dengan karyawan atau pekerjanya tanpa adanya surat peringatan dan kesepakatan terlebih dahulu. 

Jika perusahaan tersebut tetap melakukan pemutusan hubungan kerja maka PHK tersebut batal demi hukum berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat 1 dan ayat 2 UU Ketenagakerjaan.

Penulis: Gama Maulana (Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh)
Komentar

Tampilkan

Terkini