-->








Ekonomi Masyarakat 'Nelangsa' Akibat Corona, Pemko Langsa Malah Kucurkan 1,5 M untuk Institusi Bersemboyan Tri Krama Adhyaksa

11 Juli, 2020, 11.56 WIB Last Updated 2020-07-11T04:56:51Z
LINTAS ATJEH | LANGSA - Kendati masyarakat sedang merasakan kondisi sulit akibat wabah pandemi Covid - 19,  Pemerintah Kota Langsa tetap mengucurkan anggaran untuk lembaga vertikal, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa yang bersumber dari APBK Langsa TA 2020 senilai hampir Rp. 1,5 miliar.

Padahal saat refocusing anggaran kegiatan rutin di sejumlah skpk dan termasuk juga belanja untuk kepentingan publik banyak yang dipangkas dan dialihkan demi tercukupinya anggaran belanja bagi percepatan penanganan Covid - 19. 

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Almahdaly kepada LintasAtjeh.com, Sabtu (11/07/2020).

Sayed menjelaskan, sikap Pemko Langsa yang tetap membantu kucurkan anggaran untuk lembaga vertikal pada saat kondisi negeri sedang mengalami wabah Covid-19 dinilai banyak pihak telah melangkahi nilai kepatutan dan sebagai suatu kesalahan besar yang dapat melukai hati masyarakat.

Sayed juga membeberkan bahwa berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum oleh LSM Gadjah Puteh, hibah dari Pemko Langsa untuk institusi yang bemotto 'Tri Krama Adhyaksa' tersebut telah berlangsung selama tiga tahun anggaran secara berturut-turut, yakni sejak TA 2018, 2019 dan TA 2020, yang kesemuanya masih berkutat diseputaran pembangunan sarana dalam Komplek Perkantoran Kejaksaan Negeri Langsa.

Namun untuk tahun ini, jelasnya lagi, persoalannya berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena kondisi perihatinan akibat penyebaran wabah Covid-19, sehingga sejumlah anggaran, baik yang bersumber dari APBN, APBA dan APBK difokuskan demi percepatan penanganan wabah dan ketahanan ekonomi masyarakat, namun ironisnya Pemko Langsa masih saja menggelontorkan anggaran belanja untuk lembaga vertikal yang notabene memiliki anggaran tersendiri dari induknya di pusat. 

"Atas langkah Pemko Langsa yang terkesan aneh tersebut telah memunculkan spekulasi publik bahwa kebijakan penganggaran belanja untuk Kejaksaan Negeri Langsa ditengarai sebagai upaya untuk tetap menjaga cerita romansa yang mesra. Dan kemungkinan hal itu sebagai upaya balas budi agar hubungan eksekutif dan yudikatif tetap harmonis," jelas Sayed.

Tak perlu lama, anggaran sebesar itupun digelontorkan dalam bentuk pembangunan sarana dan prasarana untuk Kejari Langsa, seperti yang tertera pada plank proyek dengan nomor kontrak SPK/PUPR-CK/TDR/APBK/IV/2020, tertanggal 30 April 2020, dengan jenis kegiatan 'Pembangunan Sarana dan Prasarana pada Kejaksaan Negeri Langsa', senilai Rp.1.498.331.000, yang bersumber dari APBK  Kota Langsa TA 2020.

Kata Sayed lagi, LSM Gadjah Puteh menilai bahwa langkah tersebut terkesan menyia-nyiakan anggaran disaat wabah melanda negeri dan tidak ada manfaatnya bagi masyarakat Kota Langsa yang saat ini ekonominya dalam kondisi morat marit.

"Tak ada urgensi apapun dan patut kita pertanyakan tentang kenapa pihak pemko harus tetap mengalokasikan anggaran daerah terhadap sesuatu yang tidak ada kaitannya dengan penanganan masalah covid. Akan lebih baik jika dana tersebut digunakan untuk masalah ketahanan pangan dan perbaikan ekonomi masyarakat. Perlu kita pahami bersama bahwa saat situasi tidak perihatin seperti sekarang ini saja langkah yang diambil Pemko Langsa dinilai masih tak elok, apalagi sekarang kondisi masyarakat sedang morat-marit dan banyak yang susah," tuturnya Sayed. 

"Kami menilai bahwa penggelontoran anggaran yang jumlahnya hampir Rp. 1,5 miliar oleh Pemko Langsa untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa adalah pemborosan dan menghambur-hamburkan uang rakyat, dan harapkan agar segala bentuk penggunaan anggaran disaat mewabahnya virus Covid-19 dapat di audit oleh BPK RI, dengan harapan semoga jangan sampai ada para pemegang kebijakan menyelewengkan uang rakyat," tutupnya.

Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut, Syahril, saat dikonfirmasi membenarkan ada 3 (tiga) item pekerjaan yang harus dikerjakan oleh rekanan (CV Aceh Cremonia Construction_Red).

"Selain rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (kajari), ada pembangunan pagar dan pembangunan gudang barang bukti (BB)," demikian kata Syahril. [*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini