-->








LAKI: Pembangunan Rabat Beton Desa Alur Baung 'Program ADD TA 2020' Diduga Tidak Bermutu dan Gunakan Pasir Tidak Berkualitas

09 Juli, 2020, 21.16 WIB Last Updated 2020-07-09T14:20:04Z
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Pembangunan jalan rabat beton di Dusun Inpres, Desa Alur Baung, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang yang dikerjakan melalui sumber anggaran dari program ADD TA 2020 diduga tidak bermutu.

Rabat beton yang bervolume 114 X 2,5 meter dengan jumlah anggaran Rp.78.669.000, itu ditengarai menggunakan material pasir yang tidak berkualitas, yakni pasir bercampur sampah-sampah kayu. 

"Anehnya, rabat beton yang baru selesai dikerjakan beberapa bulan kemarin sudah terlihat garis retakan di sejumlah titik, dan hal ini jelas adanya sebagai bukti bahwa pekerjaan pembangunan jalan rabat beton program ADD TA 2020 tidak bemutu,"  demikian kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Tamiang, Syahri El Nasir, S.Kom, kepada LintasAtjeh.com, Kamis (10/06/2020).
Nasir berharap, masyarakat Desa Alur Baung harus aktif mengawal setiap tahapan penggunaan dana desa setempat agar dapat bermanfaat bagi pembangunan infrastruktur di desa, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Masyarakat turut bertanggung jawab  terhadap pengawasan penggunaan dana desa. Semua masyarakat wajib mengetahui dan mempertanyakan satuan RAB bangunan dana desa karena itu adalah hak masyarakat dan bukan hak datok penghulu.

"Harus diketahui bahwa seorang datok penghulu, dalam merencanakan, mengelola dan melaksanakan kegiatan yang bersumber dari DD/ADD harus dipajangkan RAB-nya di kantor desa. Hal tersebut bertujuan agar semua masyarakat tau tentang apa saja yang dibangun dan apa saja yang akan dibelanjakan, berikut harga satuannya. Itu hukumnya wajib karena dana tersebut untuk masyarakat desa setempat," bebernya.
Lanjutnya lagi, bukti seorang datok penghulu dalam membangun desanya adalah dengan memajang RAB di kantor  desa. Itu wajib dilakukan karena dana desa untuk masyarakat desa setempat bukan dana datok penghulu atau perangkat desa karena mereka sudah digaji untuk bekerja.

"Jika datok penghulu atau perangkat desa tidak mau memajang RAB di kantor desa maka dapat dituntut mundur karena tidak mampu menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat," tegas Nasir.
"Masyarakat harus mengetahui bahwa dalam beberapa sidang terhadap kasus penggelapan dana desa oleh oknum kepala desa, modus operandi yang dilakukan adalah dengan merahasiakan rincian/rencana anggaran belanja (RAB)," demikian pungkasnya.

Datok Penghulu Desa Alur Baung, berinisial AS, saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com melalui telepon seluler bernomor 085373XXXXXX, lagi-lagi sedang tidak aktif. [ZF]


Komentar

Tampilkan

Terkini