-->








Pemkab Abdya Tetapkan Hari Meugang 30 Juli 2020

28 Juli, 2020, 16.00 WIB Last Updated 2020-07-28T22:52:23Z
LINTAS ATJEH | ABDYA - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan, Kamis 30 Juli 2020 sebagai hari meugang dalam rangka menyambut hari raya Idul Adha 1441 hijriah.

Penetapan itu sesuai dengan surat Bupati Abdya Nomor: 450/824/2020 tanggal 27 Juli 2020, selain menetapkan hari meugang pemerintah kabupaten Abdya juga menghimbau agar aktivitas pemotongan hewan tidak dilakukan di bantaran sungai Krueng Beukah Kecamatan Blangpidie dan lapangan bola kaki Kecamatan Manggeng.

Selanjutnya dihimbau juga bagi masyarakat atau pedagang yang melakukan pemotongan hewan bisa melaksanakan di lingkungan desa masing-masing seperti hari meugang yang sudah lalu.

Berikutnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya juga menganjurkan kepada pemotong dan penjual daging meugang untuk memilih lokasi yang bersih, aman agar tidak menggangu arus lalu lintas.

Selain itu Pemkab Abdya juga tidak membenarkan memasukkan daging segar atau daging beku dari luar kabupaten selain ternak yang dipotong di Abdya, begitupun bagi masyarakat yang ingin membeli daging meugang hendaknya selektif dan memperhatikan kualitas daging atau menanyakan SKKH ternak yang dijual.

Himbauan tersebut dikeluarkan Pemerintah Abdya dimaksudkan  guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan status kedaruratan kesehatan masyarakat Abdya.

Sementara itu untuk pelaksanaan hari raya Idul Adha, Pemkab Abdya tetap berpedoman pada keputusan Pemerintah RI dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini