-->








15 Tahun Damai MoU Helsinki, BPN Provinsi Aceh Siapkan Sertipikat Tanah Untuk Eks Kombatan GAM

15 Agustus, 2020, 18.20 WIB Last Updated 2020-08-15T11:20:18Z
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Konflik yang terjadi dalam kurun waktu 30 tahun terakhir telah menyisakan berbagai catatan kelam baik itu kehilangan, kerusakan dan kehancuran yang kemudian menjadi tuntutan baru pemulihan pasca konflik secara politik dan ekonomi. Konflik berkepanjangan yang terjadi di Provinsi Aceh telah berakhir sejak ditandatanganinya perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka yang dituangkan dalam nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005 yang berisikan pernyataan komitmen kedua belah pihak untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat.

Dalam MoU Helsinki terdapat perjanjian-perjanjian yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak demi menjaga perdamaian di Aceh, salah satunya yaitu pada point 3.2.5 yang berbunyi:

“Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak. Pemerintah Aceh akan memanfaatkan tanah dan dana sebagai berikut: 

1) Semua mantan pasukan GAM akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila mereka tidak mampu bekerja. 

2) Semua tahanan politik yang memperoleh amnesti akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja. 

3) Semua rakyat sipil yang dapat menunjukkan kerugian yang jelas akibat konflik akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.”

Dalam Peringatan 15 Tahun Hari Damai Aceh pada tanggal 15 Agustus 2020 yang diselenggarakan di Meuligoe Wali Nangroe, dilaksanakan penyerahan sertifikat untuk Kombatan di Kabupaten Aceh Utara dengan total sertifikat yang dibagikan adalah 37 bidang tanah sesuai dengan SK Bupati No.523/33/2020 tentang penetapan objek dan subjek penerima TORA. 

GTRA Provinsi Aceh telah melaksanakan pembagian sertipikat Redistribusi tanah bagi masyarakat dari kalangan mantan pasukan GAM, tapol amnesti dan korban konflik yaitu 100 bidang di Pidie Jaya, 93 bidang di Aceh Timur dan 37 bidang tanah di Aceh Utara dengan pemberdayaan masyarakat yang direncanakan berupa penyaluran bantuan bibit kopi dan jernang.  Redistribusi tanah Aceh Utara yang sertipikatnya dibagikan berlokasi di Desa Riseh Tunong, Kecamatan Sawang.
Penyediaan tanah pertanian dengan alokasi perorangnya mendapatkan tanah seluas 2 (dua) hektar merupakan bukti penyelesaian konflik Aceh yang berkepanjangan. Program sertipikasi tanah mantan kombatan GAM, tahanan politik yang mendapat amnesti dan korban konflik akan dilaksanakan diseluruh Kabupaten Kota se Provinsi Aceh dalam jangka waktu lima tahun hingga tahun 2025 sesuai dengan potensi tanah objek Reforma Agraria.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini