-->








Darud Donya Harapkan Fatwa Ulama Aceh Untuk Selamatkan Situs Sejarah Islam

09 September, 2020, 04.47 WIB Last Updated 2020-09-08T21:47:41Z
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH  - Ketua Darud Donya Cut Putri menyampaikan makalah dalam rapat Panitia Musyawarah (PANMUS)-XII Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, yang dilaksanakan sebagai persiapan sidang Paripurna-V Majelis Permusyawaratan Ulama Seluruh Aceh tahun 2020 yang akan mengusung tema pembahasan "Pemeliharaan Cagar Budaya dalam Perspektif Syari'at Islam".

Makalah yang berjudul "Fenomena Pelestarian Situs Sejarah dan Cagar Budaya" tersebut dipresentasikan oleh Tgk. Muammar dalam acara yang digelar di gedung Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Selasa (08/09/2020).

Dalam makalahnya Darud Donya menyampaikan bahwa situs sejarah Islam di Aceh banyak yang hancur dan hilang, dimulai sejak dulu saat agresi militer Belanda, sampai sekarang, saat pembangunan modern Aceh terus saja dilakukan dengan mengabaikan keberadaan situs-situs sejarah islam tersebut.

Musnahnya bukti-bukti sejarah perkembangan dan dakwah Islam di Aceh itu terjadi disebabkan oleh berbagai hal, antara lain karena kelalaian pemerintah dan kurangnya kepedulian untuk merawat bukti sejarah.

Misalnya Situs Kerajaan Lamuri yang pada tahun 2012 hendak dijadikan lapangan golf, kemudian nasib tragis Kawasan Situs Sejarah Islam di Gampong Pande yang dijadikan kawasan pusat pembuangan sampah dan tinja manusia, situs makam Sultan Habib Jamalul Alam Jamalullail yang dijadikan dapur warung bakso, kompleks situs makam ulama Majlis Khan yang sudah diaspal menjadi jalan raya, kompleks makam Habib Khatibul Muluk yang dijadikan toko bangunan, Pohon Kohler (Kohler Boom) di halaman Masjid Raya Baiturrahman yang ditebang dan prasastinya dipindah dengan akses yang jauh dan tersembunyi sehingga terlupakan, kepingan emas Aceh yang hilang dalam penggalian situs makam sultan Iskandar Tsani, dan lain-lain. Semakin hari penghancuran situs sejarah Islam semakin masif di seluruh Aceh.

Oleh karena itu diharapkan agar segala lapisan masyarakat baik pemerintah, para alim ulama dan rakyat hendaknya bersatu saling mendukung dan mendorong dalam penyelamatan situs sejarah yang masih tersisa.

Selanjutnya Darud Donya menyampaikan melalui makalahnya, mengenai beberapa saran untuk pemeliharaan situs sejarah cagar budaya yang lebih baik, diantaranya yaitu diperlukan adanya Qanun yang mengatur mengenai perlindungan dan pengelolaan situs sejarah cagar budaya.

Dan diatas segalanya, Darud Donya memandang  perlu adanya Fatwa Ulama yang dapat menyelamatkan dan melindungi situs sejarah Aceh. 

Untuk itu Darud Donya telah bersilaturrahim sebelumnya dengan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh pada tanggal 27 Januari 2020 untuk memohon bimbingan, nasehat serta arahan dari guru-guru yaitu para ulama Aceh dalam upaya penyelamatan situs sejarah di seluruh Aceh.

Kemudian sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, maka Darud Donya mengirimkan surat kepada MPU Aceh dengan Surat Nomor 06/SP/II/2020, tanggal 5 Februari 2020, memohon agar  MPU Aceh dapat menerbitkan Fatwa Ulama, untuk menyelamatkan dan melindungi situs sejarah aceh yaitu jejak peradaban dan tamaddun Islam di aceh, serta untuk menjaga dan memelihara "historical values" perkembangan dan dakwah Islam di Aceh, sebagai warisan yang tak ternilai bagi generasi masa depan Aceh, yang juga sangat penting bagi dunia Melayu dan seluruh dunia Islam.

Dengan adanya Fatwa Ulama, maka diharapkan perlindungan situs sejarah dan cagar budaya kedepannya akan lebih terjaga. Pemerintah Aceh, Kabupaten dan Kota serta seluruh rakyat Aceh bisa menjadikan Fatwa Ulama tersebut sebagai pedoman penyelamatan situs sejarah Islam di seluruh Aceh.

Abi Hasbi Al Bayuni sebagai pemateri dari MPU Aceh menyampaikan bahwa menurut  Islam, memelihara kelestarian situs sejarah cagar budaya  merupakan  hal  yang penting, karena  padanya  terdapat peradaban  masa  lalu  suatu  bangsa yang dapat  dipelajari serta dijadikan sebagai  'ibrah  untuk  orang-orang setelahnya. Jika Aceh dulu jaya masa Sultan Iskandar Muda, maka generasi sekarang harusnya juga mempelajari bagaimana Sultan Iskandar Muda bisa menjayakan Aceh. Abi Hasbi Albayuni mengharapkan agar situs sejarah cagar budaya terus terjaga demi kemaslahatan orang banyak.

Sementara itu Tarmizi A. Hamid, Pakar Manuskrip Aceh, ikut hadir dan membahas manuskrip Aceh, dan kejayaan Aceh masa lampau di dalam batu nisan kuno Aceh yaitu media yang menceritakan tokoh yang hidup pada zamannya. Dalam batu nisan kuno Aceh terkandung peninggalan sejarah Aceh yang sangat berharga. Situs sejarah dan cagar budaya seharusnya benar-benar dilindungi.

Dalam kesempatan itu, Darud Donya juga memohon dukungan dan doa dari guru-guru yaitu para Ulama seluruh Aceh, dalam perjuangan menyelamatkan Kawasan Situs Sejarah Gampong Pande, yaitu kawasan pusat penyebaran Islam di nusantara berisi ribuan situs makam Ulama yang dijadikan pusat pembuangan tinja dan sampah.

Oleh karena itu, Darud Donya memohon kepada MPU kiranya dapat mengeluarkan fatwa ulama untuk melindungi situs sejarah Aceh. Apalagi sejak dahulu kala Aceh terkenal sebagai kawasan para ulama penyebar Islam, bahkan dari Aceh lah Islam telah menyebar ke seluruh nusantara dan dunia Melayu sampai ke Asia Tenggara.

Sementara itu MPU Aceh menyambut baik usulan tentang perlu adanya fatwa untuk melindungi situs sejarah, dan akan membahas hal ini dengan para Ulama Aceh, agar dapat dijadikan sebuah fatwa sebagai pedoman menghadapi keadaan situs sejarah Islam di Aceh yang kini kondisinya sangat terancam.

Darud Donya sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas dukungan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh terhadap perjuangan rakyat Aceh menyelamatkan Kawasan Situs Sejarah Islam di Gampong Pande dan situs sejarah di seluruh Aceh.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini