-->








Terkait Gagal Bayar 13 M, Fraksi Gerindra Menyebutkan 'Jika Tersangkut Hukum' DPRK Atam Tidak Terlibat, Kajari: Bisa Ditindaklanjuti

09 September, 2020, 05.04 WIB Last Updated 2020-09-09T04:22:55Z
LINTAS ATJEH  | ACEH TAMIANG - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menggelar rapat paripurna dalam rangka menyetujui penetapan Qanun tentang Perubahan Anggaran Tahun 2020, Selasa (08/09/2020) malam.

Rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang utama, dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST.

Pantauan LintasAtjeh.com, dua fraksi di DPRK Aceh Tamiang, yakni fraksi Gerindra dan fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan saat menyampaikan pandangan akhir, menyoroti tentang permasalahan gagal bayar 14 paket pekerjaan di Dinas PUPR setempat dengan nilai Rp. 13 miliar
Fraksi Gerindra dan fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan tidak setuju permasalahan gagal bayar senilai Rp. 13 Miliar ditetapkan pada qanun tentang Perubahan Anggaran Tahun 2020.

Fraksi Gerindra dengan tegas menyampaikan, apabila permasalahan gagal bayar senilai Rp.13 miliar tersebut tersangkut dengan hukum maka DPRK Aceh Tamiang tidak terlibat.

Karena, menurut fraksi Gerindra, pembayaran 14 paket senilai Rp.13 miliar yang berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 30 Tahun 2019 tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara karena tidak pernah melibatkan pihak legislatif.
Menanggap pandangan yang disampaikan oleh dua fraksi di DPRK Aceh Tamiang terkait permasalahan gagal bayar senilai Rp.13 miliar, saat usai rapat paripurna, sejumlah wartawan berupaya meminta tanggapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Agung Ardyanto, SH, MH.

"Saya sudah perintahkan kepada Kasi Intel untuk membuat laporan informasi khusus, kemudian akan disimpulkan, apakah dapat ditindaklanjuti dengan kegiatan inteligen dari aspek penegakan hukum, berupa penyelidikan untuk mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket)," demikian terang Kajari.

"Pada intinya Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang bisa menindak lanjuti, namun apabila ada laporan masyarakat, masalah gagal bayar tersebut juga akan ditindaklanjuti," tegas Kajari lagi.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini