-->








Kantah Aceh Tengah Serahkan 948 Sertipikat Tanah Program PTSL 2020 di Kecamatan Kute Panang

16 September, 2020, 17.25 WIB Last Updated 2020-09-16T10:25:54Z
LINTAS ATJEH | ACEH TENGAH - Penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kamis (16/09/2020), dihadiri oleh Kakanwil Provinsi Aceh dan rombongan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah beserta para Kepala Seksi, Bupati Aceh Tengah, Camat Kute Panang, beserta Reje Segene Balik, Reje Balik, dan Reje Blang Balik.

Seperti diketahui, PTSL merupakan proses pendaftaran tanah pertama kali yang dilakukan secara serentak di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. Penyerahan Sertipikat PTSL tahun 2020 tersebut berlangsung di Kantor Reje Segene Balik. Total ada 948 sertipikat tanah yang dibagikan kepada masyarakat. Terdapat 360 sertipikat untuk Desa Balik, 364 sertipikat untuk Desa Segene Balik, dan 224 sertipikat untuk Desa Blang Balik.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh , Dr. Agustyarsyah, S.SiT., S.H., M.P, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kepemilikan sertipikat tanah bagi masyarakat. 
"Alhamdulillah status kepemilikan tanah masyarakat bisa diakui oleh negara secara sah melalui sertipikat tanah. Dengan begitu akan meminimalisir terjadinya sengketa dan perseteruan lahan baik di kalangan masyarakat ataupun keluarga. Ditambah dengan adanya sertipikat tanah, masyarakat bisa mendapat anggunan untuk mengakses modal usaha dengan mudah," urainya.

Sementara itu, Ibu Riyem salah satu penerima PTSL mengaku senang akhirnya mendapat sertipikat tanah. 

"Sertipikat tersebut bisa menjadi bukti kepemilikan kebunnya secara resmi dan bisa menambah nilai jual," ungkap Ibu Riyem.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini