-->








Hutan Produksi Diubah Jadi Tambak Pribadi, Ini Kata Ketua Komisi III DPRK Langsa

27 Oktober, 2020, 19.36 WIB Last Updated 2020-10-27T13:46:48Z

LINTAS ATJEH | LANGSA - Ketua Komisi III DPRK Langsa, drh. H. Rubian Harja menyayangkan adanya tindakan beberapa oknum pejabat yang mengubah fungsi hutan produksi menjadi tambak milik pribadi.

(Baca: Diduga Kawasan Hutan Manggrove Dijadikan Tambak Oleh Beberapa Oknum Pejabat Kota Langsa)


"Dugaan perambahan ataupun merubah hutan mangrove yang merupakan hutan produksi menjadi tambak pribadi oleh beberapa oknum pejabat Pemko Langsa adalah suatu pelanggaran dan harus segera dihentikan," tegas drh. H. Rubian Harja yang akrab disapa Bang Ben saat ditemui LintasAtjeh.com di ruang kerjanya, Selasa (27/10/2020).


Menurutnya, jika benar beberapa oknum pejabat Pemko Langsa dalam mengelola hutan produksi  menjadi tambak milik pribadi tanpa izin dari instansi terkait yaitu UPTD KPH Wilayah III Aceh, hal itu harus dihentikan dan harus diproses sesuai aturan yang berlaku.


"Apalagi tindakan tersebut dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan kelestarian hutan mangrove. Kita menyayangkan jika seorang pejabat melakukan perbuatan tersebut, karena mereka lebih mengetahui aturan," kata Bang Ben.


Ia juga mengatakan, DPRK Langsa belum dapat mengambil sikap terkait mencuatnya permasalahan tersebut. 


"Kami belum dapat mengambil sikap, karena kami belum membahas permasalahan tersebut dengan pimpinan DPRK Langsa," jelasnya.


Ketua Komisi III DPRK Langsa juga menyampaikan jika dugaan penggunaan dana APBK untuk pembangunan jalan menuju ke lokasi tambak pribadi para oknum pejabat tersebut benar, maka hal itu sudah melanggar hukum.


"Jika jalan yang dibangun dengan dana APBK untuk kepentingan warga dan menuju ke pemukiman warga, itu dibolehkan. Tetapi jika disana tidak ditemui pemukiman dan bukan untuk kepentingan masyarakat, maka merupakan sebuah pelanggaran," tandas drh. H. Rubian Harja.[Sm]

Komentar

Tampilkan

Terkini