-->








KPA Minta Elit Aceh Tolak UU Omnibus Law Termasuk Mualem dan Wali Nanggroe

08 Oktober, 2020, 17.56 WIB Last Updated 2020-10-08T10:58:01Z

LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja pada dasarnya telah menghadirkan penjajahan ala modern di bumi Nusantara ini. Legalisasi penindasan berbau aturan telah mulai dipratekkan dan ini menunjukkan kebijakan tanpa menggunakan nurani kemanusiaan mulai dengan gamblang ditunjukkan pemerintah. Provinsi Aceh sebagai provinsi yang telah berhasil mempertahankan kemerdekaan NKRI dari tangan penjajahan Belanda juga harus memiliki sikap yang jelas untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dari Penjajahan baru berjudul UU Omnibus Law Cipta Kerja.


Penegasan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kaukus Peduli Aceh (KPA) Refan Kumbara kepada media, Kamis (08/10/2020).


Menurut Refan kumbara, pengesahan Omnibus Law di masa Covid-19 dimana masyarakat tengah dilanda masa-masa sulit tentunya merupakan kebijakan yang sangat kejam dan brutal dan wabil khusus masyarakat Aceh tidak akan mengampuni kekejaman yang membabi buta itu.


"Sebagai presentatif rakyat Aceh, kita minta DPRK, DPRA, Bupati/Walikota dan Plt Gubernur untuk menyatakan secara tegas melakukan penolakan terhadap UU Omnibus Law Ciptaker tersebut. Jikapun UU tersebut tetap dipaksakan diberlakukan di Aceh, maka tak ada tawar menawar pemerintah Aceh baik itu legislatif maupun eksekutif harus bersikap tegas gunakan kekhususan Aceh yang telah dimandatkan di dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh," tegasnya.


KPA juga mengapresiasi sikap tepat yang telah dilakukan oleh 4 perwakilan Aceh di DPR RI yakni Rafli, Riefky Harsya, Nasir Djamil dan Muslim. 


"Sikap penolakan 4 wakil rakyat itu akan menjadi catatan di sanubari masyarakat Aceh bahwa kita masih punya wakil rakyat yang bersedia membela rakyatnya, rakyat Aceh akan kenang itu sebagai sebuah apresiasi yang bermakna bahwa kita masih punya sosok di parlemen pusat yang paham dengan suara rakyatnya," jelas Refan Kumbara.


KPA juga meminta kepada 9 anggota legislatif lainnya di DPR RI dan 4 anggota DPD RI untuk berani bersikap menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.


"Rakyat Aceh telah mengutus DPR RI dan DPD RI ke Senayan bukan untuk jadi budak partai, anda harus bersuara, anda harus ingat rakyat Aceh akan catat semua itu. Kami juga yakin khususnya 9 DPR RI lainnya takut di PAW oleh partai apabila mendukung rakyatnya," kata Refan Kumbara.


Masih kata Refan Kumbara, jika di Aceh pemerintahnya baik legislatif maupun eksekutif kompak menolak maka itupun akan jadi catatan penting bagi rakyat.


"Tolak secara tegas Omnibus Law Ciptaker itu, buktikan para elit Aceh bukanlah kacang yang lupa kepada kulitnya dan hanya bisa bercerita ketika pemilu dan pilkada belaka. Bahkan Wali Nanggroe Aceh dan Panglima KPA Muzakir Manaf (Mualem) sebagai ikon perjuangan rakyat Aceh juga harus bersikap membela rakyat, bahwa Aceh menolak pengesahan dan penerapan Omnibus Law Ciptaker ini. Rakyat akan lihat yang mana yang pro rakyat yang mana pro investor,"  pungkasnya.[*/Red]

Komentar

Tampilkan

Terkini