-->








Sempat Viral Saat Razia Masker, Gegara Mengaku Istri Jaksa Kini Dilaporkan Kejari Aceh

20 Oktober, 2020, 02.20 WIB Last Updated 2020-10-19T19:20:08Z

LINTAS ATJEH | ACEH TENGAH - Beberapa waktu lalu, ramai beredar di mediaMerdeka.com sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang ibu-ibu mengamuk saat dirazia polisi. Kejadian viral ini terjadi di Takengon, Aceh Tengah pada Selasa (13/10) lalu.


Awal mulanya, ibu-ibu ini kedapatan tidak memakai masker saat sedang berkendara. Oleh karena itu, Ia dihentikan petugas kepolisian yang sedang mengadakan razia untuk menjaring warga yang tidak patuh melaksanakan protokol kesehatan.


Namun, saat terjaring, ibu ini justru mengamuk dan tak terima saat dicegat oleh polisi. Adu mulut pun tak terhindarkan. Ibu ini bersikeras mencari-cari alasan agar dirinya tak ditindak petugas, bahkan sampai menimbulkan keributan.


Ia sempat berdalih mau menjemput anaknya dulu dan akan kembali lagi ke lokasi. Ia juga mengaku bahwa Ia berasal dari Medan. Namun petugas tetap tidak mengizinkan ibu ini untuk pergi, yang akhirnya membuatnya semakin mengamuk. Ia bahkan tak segan mengeluarkan kata-kata cacian kepada para petugas.


Parahnya, ibu ini sempat mengancam petugas dengan mengaku bahwa suaminya adalah seorang jaksa. Videonya yang viral akhirnya sampai ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Takengon. Melansir dari ANTARA, berikut reaksi Kejari Takengon atas pengakuan ibu ini.


Dilaporkan ke Polisi oleh Kejaksaan Negeri Takengon

Viralnya ibu yang mengamuk dan melawan petugas saat dirazia masker dalam Operasi Yustizi Tim Gabungan di Kabupaten Aceh Tengah pada Selasa (13/10) ini berujung dilaporkan ke polisi.


Kapolres Aceh Tengah, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK mengatakan, pihaknya saat ini telah menerima pengaduan, di antaranya dari petugas lapangan Operasi Yustisi yang diwakili Kepala Satpol PP Aceh Tengah Syahrial Apri dan juga pengaduan dari pihak Kejaksaan Negeri Takengon.


"Pihak kejaksaan turut membuat pengaduan karena merasa dirugikan atas pencatutan nama jaksa. Padahal ibu ini bukan istri jaksa seperti pengakuannya, bukan juga keluarga Adhiyaksa Kejaksaan Takengon," kata AKBP Sandy pada Kamis (15/10).


Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, terlapor berinisial PPS dalam hal ini dijerat dengan pasal 212 dan 216 KUHP karena melawan petugas. Ancaman hukumannya paling lama 1 tahun 4 bulan penjara.


Untuk saat ini, kata Sandy, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap telapor tapi proses hukumnya tetap berjalan.


"Kita sangat menyayangkan kejadian ini, di saat tim di lapangan sedang berjuang menekan penyebaran COVID-19, ibu ini malah melawan petugas. Dia kedapatan melanggar protokol kesehatan, tapi menolak untuk di rapid test," tuturnya.[Merdeka.com]

Komentar

Tampilkan

Terkini