-->








Jadi Tersangka Suap, Menteri KKP Edhy Prabowo: Ini adalah Kecelakaan

26 November, 2020, 06.16 WIB Last Updated 2020-11-25T23:16:55Z

LINTAS ATJEH | JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku akan bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya. Edhy diketahui ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Edhy menegaskan hal tersebut seraya memohon maaf kepada ibunya. Dia pun berharap ibunya tetap kuat dalam kondisi yang sudah sepuh melihat anaknya seperti ini.


"Kemudian, saya juga mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khusus masyarakat KKP yang mungkin saya mengkhianati seolah-olah saya pencitraan di depan umum, itu tidak, itu semangat. Ini adalah kecelakaan yang terjadi dan saya bertanggungjawab atas ini semua, saya tidak lari dan saya akan beberkan apa yang menjadi yang saya lakukan," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari.


"Ini tanggung jawab penuh saya kepada dunia dan akhirat, dan terima kasih kepada teman-teman media yang sabar ini, dan saya akan jalani pemeriksaan ini insya Allah dengan tetap sehat, mohon doa dari teman-teman," imbuhnya.


Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur lobster yakni, Menteri KKP, Edhy Prabowo (EP).


Kemudian, Stafsus Menteri KKP, Safri (SAF); Staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM); Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).


Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Sedangkan sebagai pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.[Okezone]

Komentar

Tampilkan

Terkini